Peran Fraksi Otsus dalam Pengawasan Dana Otonomi Khusus
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan bahwa anggota Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Kabupaten (DPRK) tidak hanya bertugas mengawasi dana otonomi khusus, tetapi juga harus bekerja sama dengan seluruh anggota DPRK. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Daerah Kemendagri, Dr Sumule Tumbo, pada acara Rapat Penguatan Kapasitas dan Kinerja Otonomi Khusus Papua di Provinsi Papua Barat.
Acara yang berlangsung di Gedung Negara, Manokwari, dihadiri oleh sejumlah anggota Fraksi Otsus DPRK dari berbagai kabupaten di Papua Barat serta Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Indra Gunawan. Dalam pertemuan tersebut, beberapa anggota Fraksi Otsus mengeluhkan kesulitan dalam mengawasi dana otsus. Salah satu isu yang muncul adalah adanya kasus dana otsus yang diberikan ke lembaga vertikal, sementara Fraksi Otsus kesulitan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurut Sumule Tumbo, Fraksi Otsus tidak boleh “memisahkan” diri dari anggota DPRK jalur pemilu. Semua anggota DPRK memiliki kedudukan yang sama, termasuk yang berasal dari jalur pengangkatan atau otsus. Ia menjelaskan bahwa DPRK bekerja secara kolektif dan kolegial, sehingga semua usulan, termasuk dari Fraksi Otsus, dibahas dalam kelembagaan DPRK. Hasil pembahasan itulah yang kemudian disampaikan ke pemerintah daerah.
Peningkatan Kapasitas SDM Anggota DPR dan DPRK Jalur Otsus
Rapat dua hari, 25-26 Februari 2026, di Manokwari bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para anggota DPR Provinsi dan DPRK jalur otsus. Tujuannya adalah agar mereka memiliki pemahaman yang sama dengan anggota DPR dan DPRK jalur pemilu. Acara ini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, PPN/Bappenas, Kemendagri, serta Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) di Papua Barat.
Menurut Sumule Tumbo, anggota DPR Provinsi dan DPRK jalur otsus memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan anggota legislatif jalur pemilihan umum. Mereka dapat terlibat dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pembahasan APBD, penetapan bersama prioritas platform anggaran sementara, hingga pembahasan Ranperda menjadi Perda. Selain itu, mereka juga harus mengawasi pelaksanaan Perda.
Dengan pemahaman ini, Fraksi Otsus bisa mendorong percepatan pembangunan di Papua Barat, baik di level provinsi maupun kabupaten. Agenda khusus untuk peningkatan kapasitas anggota legislatif dari jalur otsus akan digelar tiap tahun di enam provinsi di Tanah Papua. Tujuannya adalah agar ada pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan regulasi Otsus ini bisa optimal.
Regulasi yang Memayungi Keberpihakan kepada Orang Asli Papua
Sumule Tumbo menyebutkan bahwa regulasi telah memayungi keberpihakan kepada orang asli Papua (OAP). Mulai dari UU Nomor 21 tahun 2001, UU Nomor 2 Tahun 2021, hingga PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa tinggal pelaksanaannya yang harus dikawal dan diawasi.
Interoperabilitas Sistem Informasi untuk Pengelolaan Dana Otsus
Ketua BP3OKP di Papua Barat, Irene Manibuy, menyebut pemerintah telah mengintegrasikan tiga sistem informasi untuk memperkuat tata kelola dana otsus. Sistem gabungan ini disebut interoperabilitas, yang di dalamnya ada Sistem Informasi Pengelolaan Perencanaan dan Penganggaran (SIPPP) Bappenas, Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Otsus dari Kemenkum, dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kemendagri.
Interoperabilitas ini bakal mempermudah OPD untuk menginput anggaran dan program serta membaca data. Menurut Irene Manibuy, interoperabilitas ini baru mulai dipraktikkan sehingga butuh bimbingan dari tiga kementerian terkait, termasuk melalui kegiatan selama 25-26 Februari lalu. Ia berharap, interoperabilitas ini normalnya atau lancarkan dipakai mungkin pada 2027.
Kegiatan ini juga bertujuan agar pemerintah daerah bersama DPR Provinsi dan DPRK menyelesaikan rencana anggaran program (RAP) tepat waktu agar pencairan dana otsus tidak terlambat. Hingga 26 Februari 2026, di Papua Barat, hanya Manokwari Selatan yang telah menuntaskan RAP dan menerima pencairan dana otsus tahap pertama.





