Sutrisno Ingatkan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang di Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, telah mengeluarkan instruksi bagi seluruh kantor pemerintahan, instansi vertikal, BUMD, dan lembaga pendidikan untuk bersama-sama mendoakan almarhum Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Selain itu, para institusi tersebut juga diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 2 hingga 4 Maret 2026.

Agustina juga mengajak masyarakat umum di kota ini untuk mengikuti ketentuan tersebut sebagai bagian dari Hari Berkabung Nasional. Instruksi ini dikeluarkan menyusul surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dengan nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 pada tanggal 2 Maret 2026. Surat tersebut menjelaskan bahwa pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Try Sutrisno pada hari Senin (2/3) di Jakarta.

Refleksi Bersama atas Jasa Para Tokoh Bangsa

Agustina menegaskan bahwa penghormatan terhadap almarhum bukan hanya kewajiban institusi pemerintah, tetapi juga momentum refleksi bersama bagi seluruh masyarakat atas jasa besar para tokoh bangsa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Semarang untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, mulai tanggal 2 sampai 4 Maret 2026, serta mendoakan almarhum Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno,” ujarnya dalam pernyataannya, Senin (2/3/2026).

Menurut Agustina, ini adalah bentuk penghormatan sebagai bangsa yang menghargai jasa para pemimpin yang telah mengabdikan hidupnya untuk Indonesia. Ia menekankan bahwa Try Sutrisno merupakan sosok negarawan yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa, baik melalui pengabdiannya di TNI maupun saat menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998.

Warisan Nilai Positif yang Harus Dijaga

“Semangat pengabdian, kedisiplinan, dan keteladanan beliau adalah warisan nilai positif yang harus kita jaga. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Semarang juga mengimbau masyarakat untuk memaknai masa berkabung nasional ini sebagai momentum untuk memperkuat persatuan, semangat kebangsaan, serta rasa hormat kepada para tokoh yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.

Pemenuhan Kewajiban Bersama

Seluruh komponen masyarakat, baik pemerintah maupun masyarakat umum, diharapkan dapat mematuhi aturan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari. Hal ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap almarhum, tetapi juga sebagai bentuk kesadaran kolektif akan pentingnya menghargai jasa-jasa para tokoh yang telah berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Inisiatif ini juga diharapkan dapat memperkuat rasa kebersamaan dan kesadaran akan nilai-nilai luhur yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan bangsa.

Peran Masyarakat dalam Momen Berkabung

Masyarakat diharapkan dapat turut serta dalam upacara pengibaran bendera setengah tiang. Selain itu, masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam doa bersama atau kegiatan lain yang bertujuan untuk menghormati jasa almarhum.

Adanya instruksi ini juga menunjukkan bahwa pemerintah kota sangat peduli terhadap kepentingan masyarakat dan ingin menciptakan suasana yang penuh rasa hormat dan kesadaran akan sejarah.

Kesimpulan

Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut merupakan bentuk penghormatan terhadap almarhum Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Instruksi ini tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tetapi juga berlaku bagi seluruh masyarakat di Kota Semarang.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa-jasa almarhum serta sebagai bentuk kesadaran akan pentingnya menjaga nilai-nilai kebangsaan dan persatuan.


Pos terkait