Pembatalan Demo dan Kembali Beroperasinya TPA Suwung
Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB) mengumumkan pembatalan rencana aksi demo terkait pembatalan penutupan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Suwung. Keputusan ini diambil setelah Koordinator Aksi, I Wayan Suarta, menerima penjelasan langsung dari perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusra di Renon.
“Tidak jadi demo, batal. Sesuai kesepakatan dengan instansi terkait, TPA sudah dibuka kembali,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Senin 2 Maret 2026.
Menurut Suarta, pembukaan operasional TPA Suwung diberikan batas waktu hingga Juni 2026. Namun, tidak disebutkan tanggal pasti penghentian berikutnya. Dalam rentang waktu tersebut, pemerintah diharapkan menyiapkan langkah konkret untuk penanganan sampah dari sumbernya.
“Beliau menyampaikan sampai bulan Juni. Tetapi harus ada perubahan positif, terutama soal pengelolaan dan pemilahan sampah,” imbuhnya.
Sejak pagi, aktivitas pembuangan sampah di TPA Suwung disebut telah kembali berjalan. Armada swakelola pengangkut sampah mulai masuk ke area TPA. Meski demikian, kendaraan operasional berpelat merah milik pemerintah disebut belum terlihat hingga pagi hari.
“Dari tadi pagi pergerakan swakelola sudah mulai masuk. Biasanya pelat merah masuk lebih awal, tapi tadi belum terlihat,” katanya.
Untuk sementara, sampah yang dibuang masih dalam kondisi tercampur antara organik dan non-organik. Edukasi dan sosialisasi pemilahan sampah dari sumber disebut menjadi agenda yang diharapkan berjalan sebelum batas waktu Juni.
“Masih tercampur. Mungkin nanti sampai Juni ini diedukasi agar sampah diselesaikan dari sumber dan dipilah,” imbuhnya.
Protes Sebelumnya dan Persiapan Aksi Damai
Sebelumnya, penghentian operasional TPA Suwung secara mendadak pada 1 Maret 2026 memicu gelombang protes. FSSB bahkan telah merancang aksi damai jilid II di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusra, yang berdekatan dengan Kantor Gubernur Bali di Renon.
Aksi tersebut rencananya diikuti sekitar 3.000 peserta dengan membawa spanduk, poster, pengeras suara, hingga truk berisi sampah sebagai simbol persoalan residu yang belum terselesaikan.
FSSB menilai penghentian operasional tanpa kesiapan sistem alternatif berpotensi memperparah penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan lingkungan permukiman. Mereka juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami hanya ingin kepastian. Penghentian harus ditunda sampai sistem alternatif benar-benar siap dan residu bisa ditekan,” tegas Suarta.
Harapan Masyarakat dan Pelaku Swakelola
Dengan dibukanya kembali TPA Suwung hingga Juni, masyarakat dan pelaku swakelola kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam merumuskan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Beberapa langkah yang diharapkan antara lain:
- Peningkatan edukasi dan sosialisasi pemilahan sampah dari sumber.
- Pengembangan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
- Penyediaan infrastruktur yang memadai untuk menangani sampah secara optimal.
Dengan adanya batas waktu hingga Juni, diharapkan pemerintah dapat segera menyiapkan solusi yang berkelanjutan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.





