Tak Ada Aktivitas, Proyek IPAL Rp 600 Juta di Pantai Barat Pangandaran Dikabarkan Mangkrak

Img 20220121 Wa0003 1
Img 20220121 Wa0003 1

Proyek IPAL di Pantai Barat Pangandaran Terbengkalai

Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp600 juta di kawasan Pos 1 Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, diduga mangkrak sejak beberapa waktu lalu. Hingga awal Maret 2026, pekerjaan yang seharusnya menjadi proyek percontohan (pilot project) itu belum juga rampung.

Di lokasi, area pembangunan IPAL tertutup tenda dan pagar seng. Kondisi ini membuat kawasan wisata tampak tidak terawat dan kumuh. Tidak terlihat aktivitas pekerja maupun papan informasi proyek yang biasanya dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Proyek IPAL ini berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran, khususnya Bidang Cipta Karya. Minimnya pengawasan diduga menjadi salah satu penyebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut.

Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, sempat menyampaikan kekhawatiran terhadap proyek yang belum selesai ini saat meninjau lokasi beberapa waktu lalu. Ia meminta agar pembangunan IPAL di Pantai Barat Pangandaran segera diselesaikan sebelum libur Hari Raya Idul Fitri.

Keluhan dari Pedagang

Keberadaan proyek yang belum selesai ini juga mendapat keluhan dari para pedagang. Seorang pedagang di Pantai Barat Pangandaran, Aditya (36), mengaku kehilangan kesempatan berjualan akibat lapaknya terhalang pagar proyek. Ia menyebutkan bahwa selama libur Natal dan Tahun Baru kemarin, ia tidak bisa menjual barang dagangannya karena lapaknya terhimpit pagar proyek.

“Saat libur Natal dan Tahun Baru kemarin saja saya tidak bisa jualan, karena lapak dagangan terhimpit pagar proyek,” ujar Aditya kepada sejumlah wartawan di pantai barat Pangandaran, Senin (2/3/2026) siang.

Menurutnya, hingga kini tidak terlihat aktivitas lanjutan untuk menyelesaikan pekerjaan IPAL. Ia juga menyebut bahwa sebagian konstruksi sempat ambruk akibat diterjang ombak saat air laut pasang.

“Ada bagian bangunan yang sempat roboh kena ombak. Sampai sekarang belum terlihat perbaikan berarti,” katanya.

Ia berharap, proyek itu segera diselesaikan agar dirinya dan pedagang lainnya dapat kembali berjualan, terutama menjelang momentum libur Lebaran yang biasanya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan.

Penjelasan dari Pihak Terkait

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTRPRKP Kabupaten Pangandaran, Nanang Heryanto, sebelumnya menyatakan bahwa pekerjaan IPAL seharusnya selesai pada 2025. Namun, karena belum rampung, kontraktor dikenakan denda melalui addendum selama 50 hari.

Nanang menegaskan, proyek IPAL yang mengalirkan limbah dari permukiman warga di kawasan perhotelan tersebut merupakan kewenangan Bidang Cipta Karya.


Pos terkait