CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kesulitan dalam menghadapi beberapa sidang praperadilan yang berlangsung bersamaan. Hal ini menjadi alasan utama KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Tim Biro Hukum KPK sedang menghadapi sejumlah persidangan secara bersamaan. Kondisi ini menyebabkan KPK kesulitan menyiapkan sumber daya manusia untuk menghadiri sidang Yaqut. “Ada sidang Paulus Tanos, lalu sidang perkara Kementan, dan dua sidang terkait dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
KPK menyebut ada empat gugatan yang tengah diajukan oleh tersangka KPK. Meski tidak hadir dalam sidang perdana, KPK berjanji akan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan Yaqut. “Kami tetap menghormati proses hukum dan hari ini sidangnya sudah dibuka. Tentu kami akan hadir pada penjadwalan berikutnya,” kata Budi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang perdana praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (24/2/2026). Penundaan ini dilakukan karena pihak KPK tidak hadir.
“Jadi kita tunda sampai 3 Maret 2026,” ujar Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang tersebut.
KPK telah mengajukan permohonan penundaan terhadap praperadilan Yaqut ke hakim. KPK menjelaskan lembaga antirasuah sedang sibuk menghadapi empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Diketahui, praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada 10 Februari 2026. Dalam klasifikasi perkara, gugatan ini tercatat sebagai permohonan ‘sah atau tidaknya penetapan tersangka’.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selesai diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) malam.





