JAKARTA — Nasib ratusan ribu pekerja hingga petani dalam ekosistem industri pengolahan tembakau dinilai terancam menyusul wacana penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada rokok. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2025, yang melengkapi sejumlah kebijakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dampak Lintas Sektor Jika Tidak Disusun dengan Baik
Pengamat Kebijakan Publik Dwijo Suyono menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak lintas sektor jika tidak disusun dengan mempertimbangkan karakteristik industri tembakau nasional. Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa sekadar meniru negara lain. Uni Eropa yang sering dijadikan acuan memiliki struktur industri, sosial, dan budaya yang sangat berbeda dengan Indonesia. Tanpa penyesuaian konteks, kebijakan justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
Dwijo menjelaskan bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar bukan hanya isu teknis kesehatan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekosistem pertembakauan yang telah lama menjadi bagian dari struktur ekonomi nasional. Indonesia tercatat sebagai salah satu penghasil tembakau terbesar di dunia, dengan luas areal tanaman mencapai sekitar 252,90 ribu hektare pada 2024, tersebar terutama di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Perlu Penyusunan Kebijakan yang Komprehensif
Sektor ini melibatkan ratusan ribu petani, tenaga kerja industri pengolahan, hingga jaringan distribusi yang luas, sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan cukai negara. Karena itu, Dwijo menilai perumusan kebijakan perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian komprehensif. Ia menekankan bahwa regulasi serupa sebenarnya pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 tentang perubahan atas PP 81/1999 mengenai pengamanan rokok bagi kesehatan.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penetapan batas maksimum kadar nikotin dan tar harus melalui pengkajian teknologi dan mempertimbangkan dampak sosial. Dwijo menilai bahwa ketentuan kadar tar dan nikotin harus melibatkan lembaga pengkajian rokok karena menyangkut sentra tembakau dan dampaknya luas.
Pentingnya Regulatory Impact Assessment
Selain itu, Dwijo menyoroti pentingnya regulatory impact assessment (RIA) sebelum kebijakan diterapkan. Ia menilai proses perumusan aturan saat ini perlu lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas agar tidak menimbulkan gejolak di tingkat hulu maupun hilir industri.
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap petani telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yang menegaskan kewajiban negara menjamin kepastian usaha bagi petani. Karena itu, kebijakan yang berpotensi menekan serapan hasil tembakau dinilai harus diantisipasi dengan skema mitigasi yang jelas.
Tanggapan dari Serikat Pekerja
Senada, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Hendry Wardana menilai kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak boleh mengorbankan pekerja dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup pada industri hasil tembakau. “Kami bukan menolak regulasi, tetapi menolak regulasi yang tidak adil, di mana banyak pekerja industri hasil tembakau menggantungkan hidupnya,” tegasnya.
Hendry menambahkan, tanpa mitigasi yang matang, kebijakan tersebut berisiko memukul industri kretek yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tembakau dalam negeri. Jika permintaan industri menurun akibat perubahan standar teknis, petani menjadi pihak pertama yang terdampak.
Harapan untuk Kebijakan yang Berkelanjutan
Dengan demikian, berbagai pihak mendorong pemerintah agar memastikan setiap kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar dilakukan melalui kajian ilmiah yang terukur, mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, serta menjamin keberlanjutan usaha petani dan pekerja di sektor pertembakauan nasional.





