Tambang Emas Ilegal Masih Aman Meski Polda Sumut Lakukan Penindakan

Aa1xnhhh
Aa1xnhhh

Penindakan Tambang Ilegal di Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal

Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penindakan terhadap tambang emas ilegal tanpa izin (PETI) di daerah aliran Sungai Batang Gadis, yang berada di perbatasan Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan Mandailing Natal (Madina), Senin (2/3/2026). Tim gabungan Sat Brimob dan Ditreskrimsus Polda berhasil mengamankan 14 alat berat dan menangkap tujuh pelaku.

Penindakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, di balik keberhasilan tersebut masih ada kritik terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang masih berjalan di beberapa wilayah.

Ketua Ikatan Pemuda Mandailing, Tan Gozali Nasution, menyampaikan bahwa penindakan ini diduga memiliki unsur kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, beberapa titik di wilayah seperti Muara Batang Gadis, Lingga Bayu, Batang Natal, Ranto Baek, dan Kotanopan masih menjadi lokasi tambang ilegal dengan alat berat.

Menurut Tan, aktivitas tambang ilegal di wilayah ini dipayungi oleh aparat, termasuk Kepolisian dan TNI. Ia meminta agar semua aktivitas tersebut ditindak untuk menjaga kelestarian lingkungan, mengingat daerah ini rentan terhadap bencana alam.

Tan juga menyebutkan bahwa ada setoran langsung dari lokasi tambang ke markas aparat. Di Linggabayu dan Ranto Baek, setoran dilakukan ke orang-orang yang memiliki wilayah hukum. Di Kotanopan, terdapat sekitar 20-an alat berat yang beroperasi, dengan setoran ke pihak tertentu.

Selain itu, Tan mengaitkan maraknya peredaran narkoba di daerah ini dengan keterlibatan aparat. Menurutnya, hal ini menjadi indikasi bahwa sistem yang ada tidak sepenuhnya bersih.

Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto. Dalam penindakan ini, Polisi berhasil mengamankan 7 orang pekerja tambang, termasuk penambang dan juru masak.

Namun, status hukum para tersangka masih dalam penyelidikan. Polisi sedang mengumpulkan barang bukti berupa mesin dan pompa yang digunakan dalam aktivitas tambang.

Sempat ada intervensi

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengonfirmasi bahwa ada upaya-upaya intervensi selama proses penindakan. Meski begitu, kepolisian tetap melanjutkan pengamanan hingga alat berat dapat dibawa menggunakan truk trado.

Dua unit ekskavator yang diamankan terpantau terparkir di depan Rumah Makan Aek Sijornih, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polda Sumut menyatakan akan terus mendalami dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Makin menjamur

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 8 Madina. Aktivitas penambangan ini diduga telah berlangsung sekitar tiga pekan terakhir.

Awalnya, warga setempat hanya melihat sekitar lima unit ekskavator beroperasi di area tersebut. Namun, jumlah alat berat yang masuk ke lokasi disebut terus bertambah dalam waktu singkat.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan dan dampak terhadap kawasan hutan yang dilindungi.

Pos terkait