
Polisi masih melakukan pencarian terhadap seorang bandar narkoba yang merupakan bagian dari jaringan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Nama tersangka tersebut adalah A. Hamid alias Boy, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam dokumen DPO yang dikeluarkan, disebutkan bahwa Boy merupakan residivis dalam kasus narkoba. Ia pernah dihukum 6 bulan penjara karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I pada 29 Juli 2021.
Boy adalah seorang pria asal Bima dengan tinggi sekitar 171 cm. Ia memiliki tubuh gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, wajah lonjong, dan alis tebal.
Penyelidikan terhadap Boy dilakukan berdasarkan keterangan dari eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kini menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Dalam pengakuannya kepada polisi, Malaungi menyatakan bahwa Boy memberikan uang senilai Rp 1,8 miliar sebagai bentuk atensi. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada AKBP Didik.

Selain Boy, ada juga tersangka lain yang masuk dalam DPO, yaitu Satriawan alias Dae Awan. Ia juga merupakan bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan oleh AKBP Didik.
Ciri-ciri Awan antara lain tinggi sekitar 160 cm, gigi atas ompong satu di depan, kulit putih, rambut pendek beruban dan agak botak, serta memiliki bekas luka besar di kaki.
“Kedua DPO atas nama A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan saat ini sedang dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (2/3).
Sementara itu, AKP Malaungi dan AKBP Didik telah dipecat dari kepolisian. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Proses hukum terhadap keduanya sedang berlangsung.
Tindakan Penegak Hukum
Tindakan yang dilakukan oleh polisi menunjukkan komitmen untuk membersihkan lingkungan kerja kepolisian dari oknum yang terlibat dalam tindak pidana narkoba. Pemecatan AKP Malaungi dan AKBP Didik menandai langkah tegas yang diambil oleh institusi kepolisian.
- Penegakan hukum terhadap para pelaku narkoba tidak hanya bertujuan untuk menjaga keamanan masyarakat, tetapi juga untuk memastikan integritas institusi kepolisian tetap terjaga.
- Pengawasan terhadap jaringan narkoba yang melibatkan pejabat kepolisian menunjukkan bahwa setiap tindakan ilegal akan mendapat konsekuensi hukum.
- Kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB menjadi salah satu strategi utama dalam menangani kasus ini.
Ciri-Ciri Terduga Pelaku
Berikut ciri-ciri dari dua terduga pelaku yang masuk dalam DPO:
- A. Hamid alias Boy
- Tinggi badan sekitar 171 cm
- Berbadan gemuk
- Rambut hitam bergelombang
- Kulit sawo matang
-
Mata bulat, wajah lonjong, dan alis tebal
-
Satriawan alias Dae Awan
- Tinggi sekitar 160 cm
- Gigi atas ompong satu di depan
- Kulit putih
- Rambut pendek beruban dan agak botak
- Memiliki bekas luka besar di kaki
Upaya Pemerintah dalam Menangani Narkoba
Pemerintah terus meningkatkan upaya dalam mengatasi peredaran narkoba. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum
- Penguatan sistem pengawasan dan pencegahan narkoba
- Edukasi masyarakat tentang bahaya narkoba
Dengan adanya tindakan tegas seperti pemecatan dan penangkapan terhadap oknum yang terlibat dalam narkoba, diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menjaga kepercayaan publik.





