Perjalanan Panjang Refpin, Asisten Rumah Tangga yang Diadili atas Tuduhan Penganiayaan
Refpin, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu. Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2025 di rumah sang anggota dewan. Meskipun begitu, hingga kini, Refpin tetap bersikukuh bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya.
Awal Mula Kasus
Menurut Siska dari Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM), lembaga yang menyalurkan Refpin bekerja, semuanya bermula pada 20 Agustus 2025. Pada hari itu, Refpin pulang ke yayasan tanpa pamit dari rumah majikannya. “Ia bilang tidak betah bekerja di sana,” ujar Siska.
Tidak lama setelah itu, pihak majikan menghubungi yayasan dan menyebut Refpin kabur serta membawa uang dengan total kerugian Rp5 juta. Namun dua hari kemudian, tudingan lain muncul. Yayasan menerima surat yang menyatakan Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya.
Proses Hukum yang Berlarut-Larut
Kasus ini pun bergulir panjang. Refpin bolak-balik menjalani pemeriksaan di Bengkulu. Menurut pihak yayasan, tidak ada rekaman CCTV maupun saksi yang melihat langsung dugaan peristiwa tersebut. Dalam salah satu momen pemeriksaan, Siska mengungkapkan Refpin sempat ditekan agar mengakui perbuatannya. “Dia sampai sujud, mencium kaki majikannya, mengaku salah karena kabur. Tapi untuk mencubit anak itu, dia tidak mau mengaku karena merasa tidak melakukannya,” tutur Siska dengan suara lirih.
Upaya praperadilan sempat diajukan. Sejumlah pengacara dan relawan turut membantu setelah kasus ini menjadi perbincangan publik di Bengkulu. Bahkan ada saran agar perkara ditempuh melalui jalur damai, namun disebutkan tidak mendapat persetujuan dari pihak pelapor.
Keputusan untuk Menjaga Kehidupan Keluarga
Kini Refpin resmi ditahan dan menjalani proses persidangan. Di balik jeruji, ia memilih tidak menghubungi keluarganya. Ia tak ingin membebani orang tua di kampung halaman. “Ia anak orang susah. Gajinya sedikit pun selalu dikirim ke keluarga. Selama di tahanan pun tidak didampingi keluarga, hanya kuasa hukum. Bapaknya ingin datang, tapi dia tidak mau merepotkan,” kata Siska.
Menurut yayasan, sejak dua minggu pertama bekerja, Refpin sudah mengaku tidak nyaman di rumah majikannya. Catatan komunikasi itu disebut masih tersimpan.
Harapan Akan Keadilan
Bagi Siska dan pihak yayasan, kasus ini menyisakan pertanyaan besar. Mereka berharap perkara tersebut dapat segera menemukan titik terang. “Anaknya sehat, tidak sampai dirawat di rumah sakit. Kalau memang bisa dimaafkan, kenapa harus sampai sejauh ini?” ujarnya.
Di balik sorotan hukum dan jabatan, kisah Refpin menjadi potret getir tentang jurang antara kekuasaan dan kerentanan. Seorang perempuan muda dari keluarga sederhana kini menanti keadilan, dengan keyakinan bahwa kebenaran suatu hari akan menemukan jalannya.





