Tangkap Dua Warga Banggai di Palu Terkait Penjualan Sabu 7 Gram

Polisi Menangkap Seorang Pria Berinisial Amd 1
Polisi Menangkap Seorang Pria Berinisial Amd 1

Penangkapan Dua Terduga Pengedar Narkoba di Kabupaten Banggai

Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, polisi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu. Penangkapan ini dilakukan pada dini hari Minggu (1/3/2026) di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka adalah AD (24 tahun) dan AH (30 tahun), yang masing-masing berasal dari Desa Tangawas, Balantak Selatan dan Desa Awu, Luwuk Utara.

Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Indekos kompleks Pasar Unjulan, Luwuk Utara. Saat itu, AD ditangkap dengan barang bukti yang cukup lengkap. Barang bukti tersebut antara lain 3 saset sabu dengan berat total 3,64 gram, tiga bong, macis gas, gunting, satu unit handphone, serta 13 plastik ukuran kecil.

Selanjutnya, penangkapan kedua dilakukan di rumah AH di Desa Awu. Petugas menemukan barang bukti yang juga cukup signifikan, yaitu 4 saset sabu dengan berat total 5,48 gram. Selain itu, ditemukan dua alat hisab, sedotan, dua pack plastik bening, macis gas, timbangan digital, dan satu unit handphone.

Menurut AKP Hasanuddin, AD dan AH sebelumnya melakukan perjalanan ke Palu menggunakan sepeda motor pada Jumat (27/2/2026). Mereka membeli tujuh gram sabu dari seseorang dengan harga Rp5,250 juta. Tujuan pembelian ini adalah untuk diedarkan kembali di Kota Luwuk.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal terkait narkoba. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 jo UU Nomor 35 Tahun 2008, serta Pasal 2 Ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 609 Ayat 1 Huruf a KUHP.

Langkah Polisi dalam Pemberantasan Narkoba

Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menghadapi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai. Tidak hanya menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi alat bantu dalam transaksi narkoba.

Barang bukti yang disita mencerminkan modus operandi para pengedar yang cenderung menggunakan alat-alat sederhana namun efektif dalam melakukan aktivitas ilegal mereka. Dari temuan tersebut, dapat dilihat bagaimana narkoba tidak hanya menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas sosial.

Peran Masyarakat dalam Mencegah Peredaran Narkoba

Selain tindakan hukum yang diterapkan oleh aparat kepolisian, peran masyarakat juga sangat penting dalam mencegah peredaran narkoba. Keberanian masyarakat untuk melaporkan kecurigaan atau informasi tentang aktivitas pengedar dapat menjadi kunci dalam pencegahan penyebaran narkoba.

Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap lingkungan sekitarnya, terutama di daerah-daerah yang rawan narkoba. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif, masyarakat dapat menjadi mitra yang kuat dalam upaya pemberantasan narkoba.

Tindakan Lanjutan dan Penegakan Hukum

Setelah penangkapan, kasus ini akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga sebagai bentuk deterren terhadap orang-orang yang ingin melakukan tindakan serupa.

Polisi juga akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah-wilayah yang dianggap rentan terhadap peredaran narkoba. Hal ini dilakukan agar tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi secara bebas.


Pos terkait