Target Rp440 Juta, Pajak Restoran Jadi Sumber Pendapatan Daerah Rejang Lebong

1723878452 4
1723878452 4

Pemkab Rejang Lebong Fokus Genjot PAD 2026 dari Sektor Pajak Restoran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menetapkan strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak restoran sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) dan dialog bersama pelaku usaha rumah makan dan restoran se-Kabupaten Rejang Lebong yang dipimpin langsung oleh Bupati Rejang Lebong, Senin (2/3/2026) siang.

Fokus utama dari FKP ini adalah optimalisasi PAD dari sektor pajak restoran secara terukur, transparan, dan berkelanjutan. Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa target PAD dari sektor pajak restoran pada tahun anggaran 2026 adalah sebesar Rp 440 juta. Saat ini, tercatat sebanyak 181 restoran, rumah makan, dan kafe di Kabupaten Rejang Lebong yang masuk kategori wajib pajak restoran.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa usaha dengan omzet di bawah Rp 2.000.000 tidak dikenakan pajak. Adapun tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen dari omzet. Pajak tersebut dipungut dari konsumen dan disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah. Dalam simulasi yang dipaparkan, apabila satu wajib pajak menyetor Rp 1.000.000 per bulan, maka dari 100 wajib pajak saja, potensi PAD dapat mencapai sekitar Rp 1,2 miliar dalam satu tahun.

Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari, menegaskan bahwa pajak restoran bukan merupakan beban tambahan bagi pelaku usaha. Pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen dan hanya dititipkan melalui pelaku usaha untuk disetorkan ke kas daerah. Ia juga menyampaikan bahwa optimalisasi PAD harus didukung dengan kejujuran dan transparansi pelaporan omzet. Pajak yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Digitalisasi Pajak Melalui Pemasangan Tapping Box

Sebagai langkah konkret untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, Pemkab Rejang Lebong bekerja sama dengan Bank Bengkulu Cabang Curup mendorong pemasangan alat pencatat transaksi atau tapping box di rumah makan dan restoran. Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan ketepatan pencatatan transaksi, mempermudah pelaporan pajak secara real time, serta mengurangi potensi selisih data omzet. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah.

Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, menyampaikan bahwa kebijakan optimalisasi PAD tidak boleh menghambat iklim usaha. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan keberlangsungan usaha kuliner. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan secara kolaboratif dan tidak memberatkan pelaku usaha. Prinsipnya adalah transparansi dan keadilan.

PAD untuk Infrastruktur dan Penguatan Pariwisata

Pemkab Rejang Lebong menyatakan hasil optimalisasi PAD dari sektor pajak restoran akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas publik, serta promosi sektor pariwisata daerah. Sektor kuliner dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan pariwisata dan ekonomi kerakyatan. Pertumbuhan kunjungan wisata diharapkan berdampak langsung pada peningkatan omzet pelaku usaha rumah makan dan restoran.

Dalam FKP tersebut, pemerintah juga menegaskan komitmen terhadap transparansi penggunaan PAD dalam APBD. Sistem pembayaran pajak dilakukan secara daring. Selain itu, akan dilakukan peningkatan infrastruktur pendukung wisata serta promosi rumah makan dan restoran melalui kanal resmi pemerintah daerah. Bupati Fikri menegaskan dialog bersama pelaku usaha akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.

Dukungan Pelaku Usaha

Sementara itu, pelaku usaha yang hadir mendukung penuh kebijakan tersebut. Mereka berharap pembangunan dan peningkatan sektor pariwisata dapat semakin menarik wisatawan datang ke Rejang Lebong. “Kami tentunya mendukung karena ini demi kemajuan dan kebaikan Rejang Lebong,” ujar salah satu pelaku usaha.

Melalui FKP ini, Pemkab Rejang Lebong menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak restoran sekaligus memperkuat kontribusi sektor kuliner terhadap PAD secara berkelanjutan.

Pos terkait