Tarif Dagang Trump, Komisi XI DPR: Ancaman bagi Kekuatan Negara

Aa1wm1bg
Aa1wm1bg

Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS: Pro dan Kontra di Dalam Negeri

Perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) lalu, menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat maupun kalangan politik. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa perjanjian ini justru merugikan Indonesia, sementara pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan tersebut memiliki potensi manfaat bagi kedua belah pihak.

Aspek Strategis dalam Perjanjian ART

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic menyebutkan bahwa perjanjian ini mencakup berbagai aspek strategis, termasuk kebijakan ekonomi, keamanan, pengaturan subsidi, dan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, perjanjian tersebut juga mencakup penguatan hak kekayaan intelektual.

Dolfie menyoroti bahwa dengan cakupan yang luas, perjanjian ini memiliki potensi dampak signifikan terhadap kebijakan nasional, seperti hilirisasi dan industrialisasi nasional, fleksibilitas BUMN dalam subsidi strategis, serta akses publik terhadap obat dan produk esensial. Ia juga memperingatkan bahwa perjanjian ini berpotensi melemahkan posisi tawar Indonesia.

Pemerintah Diminta Jelaskan Dampak Kepada Publik

Dolfie mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk segera menjelaskan secara terbuka dan terukur dampak dari perjanjian tarif resiprokal tersebut. Ia menyarankan agar pemerintah menjelaskan implikasi terhadap industri strategis dan hilirisasi. “Apakah perjanjian ini benar-benar memberikan manfaat strategis dan menguntungkan bagi kepentingan nasional?” tanya Dolfie.

Selain itu, ia juga membenarkan bahwa perjanjian ini memerlukan ratifikasi di parlemen sebelum efektif berlaku. Hal ini sesuai dengan kebiasaan yang ada untuk perjanjian-perjanjian economic partnership yang mengatur tarif, kuota, investasi, jasa, kekayaan intelektual, atau hal-hal yang mengandung pembentukan norma hukum baru.

Dokumen Perjanjian Tidak Berimbang

Berdasarkan penelusuran IDN Times, dokumen perjanjian tarif resiprokal tidak seimbang. Terdapat 214 frasa “Indonesia shall” dibandingkan hanya sembilan frasa “US shall”. Ahli Kajian Amerika Serikat dari Universitas Indonesia, Profesor Suzie Sudarman, mengatakan bahwa Indonesia terlibat dalam semantic alliance yang berbeda dari aliansi biasanya.

Suzie mengatakan bahwa seharusnya hasil negosiasi ini setara, tetapi dalam praktiknya, Indonesia dianggap harus tunduk pada AS. Meski demikian, ia menyebut ada beberapa hal yang menguntungkan Indonesia, seperti tarif nol persen untuk kopi, cocoa, dan sawit. Namun, banyak aspek lain yang dinilai merugikan.

Pemerintah Klaim Tarif Resiprokal Masih Bisa Diubah

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa perjanjian dagang tersebut mengecualikan tarif bagi sejumlah produk Indonesia. Mereka menolak klaim bahwa perjanjian ini lebih banyak merugikan Indonesia. Menurut juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, perjanjian ART menetapkan kesepakatan besaran tarif resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk masuk ke pasar AS.

Terkait waktu pemberlakuan perjanjian, Haryo mengatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak serta-merta berlaku. Ia juga memastikan bahwa perjanjian tersebut tetap terbuka untuk dievaluasi di masa mendatang. “Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara, termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi, telah selesai dilakukan. Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah atau diamandemen sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing-masing pihak,” ujar Haryo.

Pos terkait