Kesepakatan Perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mengatur tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk sejumlah produk Indonesia yang diekspor ke pasar AS. Kesepakatan ini akan mulai berlaku dalam waktu 90 hari setelah proses hukum di masing-masing negara selesai.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa setelah penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan dokumen teknis dan lampiran ART akan dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR). ART akan menjadi bagian dari forum ekonomi kedua negara yang dijalankan melalui Council of Trade and Investment, yang nantinya berfungsi untuk membahas isu perdagangan dan investasi antara Indonesia dan AS.
“Hari ini Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani ATR dengan Pak Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump dalam pertemuan bilateral itu berjalan cukup lama, selama 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).
Airlangga mengungkapkan, kesepakatan ini merupakan hasil proses negosiasi intensif sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025. Pemerintah Indonesia telah mengirim empat surat resmi sepanjang 2025 dan sekitar 90 persen usulan Indonesia disetujui pihak AS. Dalam periode tersebut, delegasi Indonesia tercatat mengunjungi 4 kali Washington, D.C, kemudian melakukan 7 kali putaran perundingan dan lebih dari 19 kali pertemuan teknis dengan USTR.
“Perjanjian ini dilakukan dengan USTR bersama Duta Besar Jameson-Greer. Dalam kesepakatan tersebut, Amerika Serikat setuju untuk menurunkan tarif resiprokal bagi Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam Joint Statement sebelumnya. Hal ini juga membedakan perjanjian ART ini dengan negara lain, karena Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang tidak berkaitan dengan kerjasama ekonomi,” tegasnya.
Fokus pada Perdagangan Murni
Ia menjelaskan kesepakatan ini berbeda dengan ART negara lain karena AS sepakat mencabut pasal non-ekonomi seperti kerja sama reaktor nuklir, pertahanan, dan keamanan sehingga perjanjian murni fokus pada perdagangan. Dalam kesepakatan ART, sekitar 1.819 pos tarif produk Indonesia akan memperoleh fasilitas tarif hingga 0 persen di pasar AS. Produk-produk yang mendapat fasilitas ini mencakup sektor pertanian, seperti kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, serta sektor industri seperti elektronik, semikonduktor, dan alat pesawat terbang. Selain itu, sektor apparel dan tekstil juga mendapatkan fasilitas tarif 0 persen melalui mekanisme tariff-rate quota (TRQ).
“Skema ini diperkirakan memberikan manfaat langsung bagi sekitar 4 juta pekerja Indonesia dan berdampak pada lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Tarif Resiprokal untuk Produk AS
Sebagai bagian dari prinsip resiprokal, Indonesia juga memberikan tarif 0 persen untuk sejumlah produk AS, seperti gandum dan kedelai. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga pangan domestik, termasuk bahan baku mi, tahu, dan tempe. Airlangga juga menegaskan bahwa kesepakatan ini akan mulai berlaku dalam 90 hari kedepan, setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara selesai, termasuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia dan proses internal di Amerika Serikat.
Daftar Kerja Sama Strategis
Selain itu, ada daftar 11 kerja sama strategis antara perusahaan RI-AS dengan total nilai Rp650 triliun. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama ekonomi antara dua negara.
Manfaat Ekonomi dan Sosial
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif besar bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam hal meningkatkan akses pasar bagi produk-produk lokal. Dengan tarif yang lebih rendah, para pelaku usaha di Indonesia akan memiliki peluang yang lebih baik untuk menembus pasar AS, yang merupakan salah satu pasar terbesar di dunia.
Di sisi lain, masyarakat Indonesia juga akan merasakan manfaat langsung dari kesepakatan ini, terutama dalam hal ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok yang lebih murah dan stabil. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Tantangan dan Persiapan
Meskipun kesepakatan ini menawarkan banyak manfaat, pemerintah tetap harus siap menghadapi tantangan yang muncul dalam implementasi. Proses hukum dan regulasi di masing-masing negara harus segera diselesaikan agar kesepakatan dapat segera berlaku. Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, lembaga legislatif, dan sektor swasta untuk memastikan bahwa semua pihak dapat memanfaatkan kesempatan yang ada.
Dengan langkah-langkah yang tepat, kesepakatan ini dapat menjadi fondasi kuat untuk memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam jangka panjang.





