Tarif Trump, Indonesia Bebas Pajak Digital dan Data ke AS

Aa1wi2qp
Aa1wi2qp

Perjanjian Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani Perjanjian Tarif Resiprokal (Reciprocal Trade Agreement/RTA) atau yang lebih dikenal dengan nama Tarif Trump. Kesepakatan ini mencakup tarif sebesar 19 persen untuk beberapa produk Indonesia yang diekspor ke pasar Amerika Serikat. Perjanjian tersebut akan mulai berlaku setelah proses hukum di masing-masing negara selesai.

Dokumen RTA yang diperoleh menunjukkan bahwa perjanjian ini mencakup beberapa klausul penting, termasuk pajak digital dan transfer data. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 dengan judul Digital Trade and Technology, yang ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) waktu Washington DC, Amerika Serikat.

Indonesia Tidak Mengenakan Pajak Layanan Digital terhadap Perusahaan AS

Berdasarkan Pasal 3.5 dalam perjanjian tersebut, Indonesia tidak akan mengenakan pajak layanan digital terhadap perusahaan Amerika Serikat, baik terhadap transmisi data maupun konten digital. Produk digital seperti perangkat lunak, musik, film, hingga game akan dibebaskan dari tarif pajak.

Berikut bunyi aturan tersebut yang terkandung dalam Article 3.5:

“Customs Duties on Electronic Transmissions Indonesia shall not impose customs duties on electronic transmissions, including content transmitted electronically, and shall support multilateral adoption of a permanent moratorium on customs duties on electronic transmissions at the WTO immediately and without conditions. For greater certainty, this Article shall not preclude Indonesia from imposing internal taxes, fees, or other changes on electronic transmissions in a manner not inconsistent with Articles I and III of the GATT 1994 or Articles II and XVII of the WTO General Agreement on Trade in Services.”

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa salah satu perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat mengatur soal bebas bea masuk untuk transaksi digital. Menurutnya, hal ini tidak hanya diberikan kepada AS, tetapi juga kepada Eropa.

“Sesuai dengan posisi di dalam forum WTO (World Trade Organization), kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transaksi ekonomi elektronik. Dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja. Ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum Ministerial Conference di WTO,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring.

Indonesia Tidak Bisa Memaksa Transfer Source Code Hingga Algoritma Perusahaan AS

Indonesia juga tidak bisa memaksa perusahaan atau warga Amerika Serikat untuk mentransfer source code, algoritma, atau rahasia dagang lain sebagai syarat membuka bisnis di Indonesia. Namun, hal itu dikecualikan untuk kepentingan hukum dengan prosedur yang ketat.

Terkait transfer data tersebut, Airlangga mengklaim perjanjian transfer data akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, AS akan memberikan perlindungan ketat kepada data konsumen.

“Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dan juga recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” ujarnya.

Perjanjian Berlaku 90 Hari Usai Proses Hukum Selesai

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengungkapkan, perjanjian kedua belah pihak ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh masing-masing negara. Menurutnya, dalam perjanjian ini juga diatur bahwa kedua belah pihak dapat mengubah perjanjian asalkan dengan kesepakatan kedua negara.

“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR RI maupun di Amerika dengan proses internalnya,” ujar Airlangga.

Pos terkait