JAKARTA — Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menjelaskan mekanisme konstitusional dalam proses suksesi kepemimpinan tertinggi Iran setelah adanya laporan mengenai kematian sejumlah pejabat tinggi, termasuk Pemimpin Tertinggi Iran, akibat serangan yang diklaim dilakukan oleh Israel.
Boroujerdi menyampaikan pernyataannya dalam konferensi pers di Kediaman Duta Besar Republik Islam Iran, Jl. Madiun No. 1, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (2/3/2026). Ia menjawab pertanyaan terkait jadwal pemilihan pemimpin tertinggi berikutnya serta langkah antisipasi terhadap potensi serangan lanjutan.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang Iran, jika Pemimpin Tertinggi tidak dapat menjalankan tugasnya karena wafat, sakit, atau alasan lain, maka akan dibentuk sebuah dewan kepemimpinan sementara.
“Berdasarkan undang-undang di Iran, apabila dikarenakan alasan apapun seorang pemimpin agung tidak ada, misalkan terbunuh, sakit, meninggal dunia, atau tidak aktif lagi sebagai pemimpin tertinggi, maka akan dibentuk sebuah dewan kepemimpinan yang bersifat sementara,” ujarnya.
Dia merinci bahwa dewan tersebut terdiri dari tiga anggota, yaitu Presiden Iran, Ketua Kekuasaan Yudikatif, serta satu perwakilan dari Dewan Ahli.
“Yang pertama adalah Presiden Masoud Pezeshkian, Presiden Republik Islam Iran. Yang kedua adalah Bapak Ejei, Ketua Kekuasaan Yudikatif di Iran. Dan yang ketiga adalah seorang ahli dari Dewan Ahli menjadi pihak ketiga dalam dewan kepemimpinan ini,” katanya, merujuk pada Masoud Pezeshkian dan Gholam-Hossein Mohseni-Ejei.
Menurutnya, dewan tersebut bersifat sementara hingga Dewan Ahli—lembaga yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat—menggelar sidang untuk menetapkan Pemimpin Tertinggi baru melalui mekanisme yang telah diatur konstitusi.
“Dewan ini akan mengadakan sidang atau pertemuan, kemudian melalui mekanisme yang terdefinisi akan menentukan pemimpin tertinggi yang berikutnya,” ujarnya.
Klaim Stabilitas Pemerintahan
Boroujerdi menegaskan bahwa Iran sebagai negara dengan sejarah panjang tidak akan terguncang oleh dinamika politik maupun militer semacam ini.
“Iran merupakan negara yang kuat, negara yang tua yang telah berada di wilayah tersebut. Tidak mungkin dapat digoyahkan dengan perkembangan-perkembangan seperti ini,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terjadi kekosongan jabatan pejabat tinggi negara, proses penggantian dapat dilakukan dengan cepat sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila terjadi ketidakaktifan atau dikarenakan alasan apapun seorang pejabat tinggi negara tidak ada, maka dengan mudah bisa digantikan oleh pejabat lain. Hal ini juga berlaku bagi Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran,” tegasnya.
Terkait langkah antisipasi menghadapi potensi serangan lanjutan dari Amerika Serikat maupun Israel, Boroujerdi menyebut pemerintah Iran memiliki sistem yang terorganisir dengan baik.
“Pemerintah kami merupakan sebuah pemerintah yang terorganisir dengan baik dan juga memiliki kemampuan yang luar biasa,” tandasnya.
Proses Suksesi yang Terstruktur
Dalam penjelasannya, Boroujerdi memastikan bahwa proses suksesi kepemimpinan Iran tetap berjalan sesuai mekanisme konstitusi. Selain itu, ia menekankan bahwa kestabilan pemerintahan tetap terjaga meskipun terjadi perubahan kepemimpinan.
Beberapa hal yang penting dalam proses suksesi antara lain:
Undang-undang Iran menjamin bahwa selalu ada mekanisme pengganti jika terjadi kekosongan jabatan.
Dewan kepemimpinan sementara terbentuk dari tiga komponen utama, yaitu Presiden, Ketua Kekuasaan Yudikatif, dan perwakilan dari Dewan Ahli.
* Proses pemilihan Pemimpin Tertinggi baru dilakukan melalui sidang Dewan Ahli, yang merupakan lembaga demokratis.
Selain itu, Boroujerdi juga menekankan bahwa Iran siap menghadapi ancaman apa pun, baik dari dalam maupun luar negeri.





