Tekanan AS pada Smelter Asing, Pengusaha Khawatirkan Ancaman Investasi Nikel RI

Aa1wyooe
Aa1wyooe

Tantangan dan Peluang dalam Industri Nikel Indonesia

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyoroti tekanan yang diberikan oleh Amerika Serikat (AS) terkait pembatasan kelebihan produksi smelter asing di Indonesia. Langkah ini dinilai dapat memberi tekanan pada para investor yang telah lebih dulu beroperasi di sektor industri pengolahan dan pemurnian nikel.

Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusuma, menjelaskan bahwa saat ini, investasi di sektor pengolahan dan pemurnian nikel masih didominasi oleh investor asal China. Namun, ia melihat peluang untuk diversifikasi investor dari perjanjian Agreement Reciprocal Trade (ART) antara AS dan Indonesia.

“Perjanjian ART antara Indonesia dan AS dapat meningkatkan diversifikasi investor dan memperkuat posisi strategis Indonesia dalam rantai pasok global,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/2/2026).

Namun, FINI mengingatkan pentingnya prinsip perlakuan setara bagi seluruh investor, baik yang sudah lebih dulu masuk maupun calon investor baru. Kepastian hukum menjadi faktor kunci dalam menjaga iklim usaha yang kondusif.

Menurut Arif, ekosistem hilirisasi nikel yang ada saat ini tidak terbentuk dalam waktu singkat. Indonesia kini menjadi produsen nikel terbesar dunia karena investasi besar dan komitmen jangka panjang dari pelaku industri.

“Ekosistem industri hilirisasi nikel Indonesia yang telah terbentuk hingga saat ini, menjadikan Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dunia, telah melalui masa yang panjang, investasi yang besar dan usaha yang keras,” tambahnya.

Pembatasan Produksi dan Kuota Penambangan

Terkait wacana pembatasan produksi dan kuota penambangan, FINI meminta pemerintah berhati-hati dalam menerapkannya. Sebagian besar perusahaan smelter dan refinery telah memiliki kontrak jangka panjang, struktur pembiayaan, serta rencana ekspansi yang telah dirancang jauh hari.

“FINI sangat berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang pembatasan produksi atau kuota penambangan di Indonesia,” ujarnya.

Pelaku usaha menilai industri hilirisasi nikel telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, baik dari sisi fiskal, ketenagakerjaan, maupun alih teknologi. Kontribusi tersebut mencakup devisa ekspor, penerimaan pajak hingga penciptaan efek berganda di berbagai daerah.

“Serta pengembangan kawasan industri dan penciptaan multiplier effect secara lokal, regional dan nasional,” paparnya.

FINI mengibaratkan pembatasan kuota penambangan yang terlalu ketat sebagai ‘rem mendadak’ bagi industri yang sedang melaju. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah menyusun tahapan dan peta jalan produksi yang jelas dan terukur agar tidak mengganggu keberlanjutan investasi.

Perjanjian Dagang dengan AS

Lebih lanjut, pelaku industri juga mendorong pemerintah dapat mengimplementasikan perjanjian dagang dengan AS secara arif dan bijaksana. Kepastian hukum bagi investor eksis serta keadilan bagi seluruh pelaku usaha dinilai menjadi fondasi utama menjaga daya saing industri pengolahan dan pemurnian nikel Indonesia.

Dalam prosesnya, pihaknya ikut mencermati dampak perjanjian tersebut terhadap industri hilirisasi nikel nasional, terlebih setelah adanya dinamika kebijakan tarif di AS.

“FINI masih terus memonitor dampak perjanjian ini terhadap industri hilirisasi nikel Indonesia. Keputusan Supreme Court of The United States berupa pembatalan tarif yang ditetapkan oleh POTUS menciptakan situasi yang masih dinamis,” tutupnya.

Dinamika Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-RI

Dalam dokumen Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-RI, AS meminta Indonesia membatasi kelebihan produksi smelter asing dan memastikan perlakuan setara di kawasan industri. Hal ini memunculkan dinamika baru di sektor hilirisasi nikel.

Dalam kesepakatan tersebut memuat poin pembatasan produksi sesuai kuota penambangan serta penegasan kewajiban pajak, lingkungan, dan ketenagakerjaan yang sama bagi seluruh fasilitas pengolahan, termasuk milik asing. Kebijakan ini menjadi bagian dari negosiasi penurunan tarif resiprokal AS terhadap produk Indonesia.

Pos terkait