Respons Telkomsel terhadap Polemik Kuota Internet Hangus
PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memberikan respons terkait polemik kuota internet yang hangus dan masih dalam proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK). Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyatakan bahwa perusahaan sedang menunggu putusan MK mengenai kemungkinan penerapan kebijakan rollover kuota. Menurutnya, Telkomsel akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap menunggu keputusan MK, apapun hasilnya kami akan patuh,” ujar Fahmi saat ditemui di Kantor Telkomsel, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Fahmi menjelaskan bahwa jika kebijakan rollover diterapkan, hal tersebut akan memberikan dampak positif bagi pelanggan maupun struktur bisnis operator seluler. Namun, ia menekankan bahwa tarif layanan Telkomsel saat ini merupakan yang terendah dibandingkan dengan sejumlah negara yang telah menerapkan skema rollover.
Selain itu, Fahmi menyebut bahwa Telkomsel sudah memiliki produk dengan fitur rollover. Perusahaan merancang paket sesuai segmentasi kebutuhan pelanggan. “Kenapa kami membuat beberapa paket? Karena kita memisahkan kebutuhan pelanggan. Ada yang butuh 3 giga seminggu, ada yang butuh 10 giga seminggu,” katanya.
Karena itu, paket ditawarkan sesuai kebutuhan pelanggan. Bagi mereka yang membeli kuota melebihi kebutuhan, seperti dalam kasus yang sedang dipersoalkan, terjadi kelebihan pembelian. Dia menambahkan bahwa Telkomsel juga menyediakan solusi melalui produk rollover yang dapat dibeli melalui aplikasi MyTelkomsel, meskipun masih memiliki batas waktu penggunaan.
“Sebenarnya analoginya seperti pulsa tidak sama dengan token listrik. Karena secara legal, regulasi paket berbatas waktu,” katanya.
Fahmi menganalogikan kebijakan kuota berbatas waktu seperti obat yang memiliki tanggal kedaluwarsa meskipun belum dikonsumsi. Ia juga membandingkannya dengan tiket wahana permainan yang hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, meski pengunjung belum sempat menikmati seluruh fasilitas karena keterbatasan waktu atau antrean.
Menurutnya, analogi tersebut menunjukkan bahwa paket data secara regulasi dan hukum diberlakukan berbasis waktu sejak dibeli.
Pandangan Pemerintah tentang Kebijakan Kuota Berbatas Waktu
Dikutip dari laman MK, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan bahwa kewajiban rollover (akumulasi) maupun refund (pengembalian) kuota internet secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara telekomunikasi.
Hal tersebut disampaikan dalam persidangan permohonan pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” ujar Wayan yang mewakili Kuasa Presiden Republik Indonesia, yakni Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas serta Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Viada Hafid, dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden terhadap Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Wayan menjelaskan sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang memerlukan investasi besar dan berkelanjutan untuk pembangunan infrastruktur jaringan, pengelolaan spektrum frekuensi radio, peningkatan kualitas layanan, serta pengembangan teknologi. Kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien dan terencana.
Oleh karena itu, penerapan masa berlaku kuota berfungsi menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, serta menjaga kualitas layanan publik.
Menurutnya, apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Dengan demikian, pengaturan masa berlaku kuota dinilai sebagai kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.
Pemerintah, lanjut Wayan, tetap menempatkan perlindungan konsumen sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi, yang dilakukan melalui kewajiban transparansi informasi, larangan praktik menyesatkan, mekanisme pengaduan, serta pengawasan administratif oleh pemerintah.
Dia juga menegaskan penetapan besaran tarif tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada operator seluler, melainkan wajib mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan komponen biaya, inflasi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan industri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dari perspektif hubungan hukum privat, Wayan menyebut saat konsumen membeli paket layanan telah terjadi kesepakatan mengenai besaran kuota dan masa berlaku layanan. Permintaan agar kuota tetap berlaku tanpa batas waktu atau mengikuti masa aktif kartu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi.
“Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) Tahun 1945,” kata Wayan.
Dia menambahkan kuota data internet bukan merupakan hak aset pribadi, melainkan hak untuk memanfaatkan jaringan telekomunikasi sesuai dengan perjanjian layanan yang telah disepakati. Berakhirnya masa berlaku paket bukan pengambilan paksa hak konsumen, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah diperjanjikan.
Menurutnya, Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 tidak membuka ruang perampasan hak milik, melainkan hanya mengatur mekanisme penetapan tarif di bawah pengawasan negara.
Permohonan Pengujian UU Nomor 273/PUU-XXIII/2025
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif paket berakhir. Mereka menilai ketentuan tersebut memberikan kewenangan berlebihan kepada operator tanpa kewajiban akumulasi, perpanjangan, atau pengembalian nilai sisa kuota kepada konsumen.





