Imbauan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Bandar Lampung
Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Surat edaran ini bernomor B/99/500 i3.1/111.20/2026, dan dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bandar Lampung, Adiansyah, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan kebijakan rutin yang diterbitkan setiap tahun menjelang Ramadan. Surat ini dikeluarkan atas nama Wali Kota dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
“Setiap tahunnya, kami mengeluarkan surat edaran ini. Ini adalah bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Aturan Penutupan Tempat Hiburan Malam
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Bandar Lampung diwajibkan tutup selama bulan Ramadan. Tujuannya adalah untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Tempat-tempat hiburan malam harus ditutup selama bulan suci Ramadan agar tidak mengganggu suasana keagamaan,” jelas Adiansyah.
Selain tempat hiburan malam, aturan juga berlaku bagi rumah makan dan restoran. Meskipun masih diperbolehkan beroperasi, pemilik usaha diminta untuk tidak membuka layanan secara terbuka seperti hari biasa.
“Rumah makan boleh buka, tetapi tidak full. Artinya, harus menggunakan tirai atau kain penutup agar tidak terlihat dari luar. Ini untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa,” tambahnya.
Pengecualian untuk Rumah Biliar
Selain itu, rumah biliar juga diwajibkan tutup selama Ramadan. Namun, ada pengecualian bagi rumah biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet. Operasional diperbolehkan jika mendapat rekomendasi resmi dari organisasi olahraga terkait, seperti Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI).
“Jika ada rekomendasi dari POBSI untuk latihan atlet, kami akan meninjau. Jika benar digunakan untuk pembinaan atlet, maka bisa diberikan izin khusus untuk tetap buka,” jelas Adiansyah.
Pengawasan dan Sanksi
Untuk pelaksanaan aturan tersebut, Dinas Pariwisata akan bekerja sama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah. Selain itu, pengawasan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta instansi terkait lainnya, terutama yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Kami bersama tim akan melakukan pemantauan langsung ke lokasi-lokasi untuk memastikan tidak ada yang melanggar,” ujar Adiansyah.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut, Pemkot Bandar Lampung akan menerapkan sanksi secara bertahap. Tahap awal berupa teguran tertulis.
“Kami biasanya memberikan teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga. Setelah itu baru akan dibahas langkah kebijakan selanjutnya oleh tim. Intinya, tahap awal kami lakukan pembinaan dulu,” tegasnya.
Monitoring dan Pendataan
Dinas Pariwisata bersama tim gabungan juga akan turun langsung melakukan monitoring selama Ramadan. Pendataan akan dilakukan terhadap tempat usaha yang masih nekat beroperasi.
“Kalau memang ada yang melanggar, akan kami inventarisir, lalu dilakukan pemantauan dan kunjungan bersama tim,” katanya.
Pemkot Bandar Lampung berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi surat edaran tersebut demi menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.





