Pemprov DKI Jakarta Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperketat pengawasan terhadap tempat usaha hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Rizki Adhari Jusal, menjelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan berbagai instansi seperti Polda Metro Jaya, TNI, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, serta jajaran Satpol PP di tingkat kota.
Patroli Selama 33 Hari Berturut-turut
Pengawasan akan berlangsung selama 33 hari, mulai dari satu hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Idul Fitri. Kegiatan ini dilakukan setelah apel sore hari dan menyasar lokasi-lokasi yang menjadi target operasi sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Nomor E001 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026.
Menurut Rizki, patroli ini merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) yang terkait dengan pariwisata. Ada beberapa tempat yang wajib tutup pada waktu-waktu tertentu dan juga ada yang tutup selama bulan Ramadan.
Jam Operasional yang Sering Dilanggar
Rizki mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling sering ditemukan biasanya terkait jam operasional tempat hiburan. Ia menambahkan bahwa penegakan aturan ini akan dilakukan secara bertahap.
Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan terlebih dahulu membuat berita acara dan memberikan teguran. “Pertama itu harus ada teguran, nanti dibuatkan berita acara sampaikan jenis pelanggarannya. Akan bertahap dan berjenjang dalam penanganannya,” ujarnya.
Sanksi Terberat Bisa Jadi Pilihan
Meski sanksi diberikan secara bertahap, Rizki tidak menutup kemungkinan adanya sanksi berat bagi pelanggar yang membandel. “Kalau sanksi terberat tidak menutup kemungkinan, tapi kita berharap teguran satu atau dua atau pembuatan berita acara itu bisa membuat para pelaku usaha patuh,” katanya.
Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha meningkat pasca-masa pandemi Covid-19, seiring dengan sosialisasi yang rutin dilakukan pemerintah. “Sejak pasca-Covid-19 ada peningkatan kepatuhan,” ujarnya.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap pengawasan ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang tenang dan khusyuk, sekaligus memastikan seluruh tempat usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.





