MEDAN, .CO – Pemerintah Kota Medan mengeluarkan kebijakan yang menegaskan larangan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 H. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 18 Februari hingga 20 Maret 2026.
Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.8.3.2/145226 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Dalam SE tersebut, pihak dinas juga memberikan instruksi kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan yang diberlakukan selama bulan puasa.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, menjelaskan bahwa selain THM, beberapa jenis usaha lain juga dilarang beroperasi selama Ramadan. Di antaranya adalah tempat karaoke, rumah pijat atau oukup. Ia menekankan bahwa edaran ini sudah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha dan diharapkan dapat dipatuhi.
“Selain THM, tempat usaha seperti karaoke, rumah pijat atau oukup juga dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan. Edaran ini sudah kita sampaikan kepada seluruh pelaku usaha untuk dipatuhi,” ujar Odi.
Odi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas apabila ditemukan pelaku usaha yang tetap beroperasi meskipun larangan telah diberlakukan. Batas kewenangan pihak dinas hanya sampai pada rekomendasi pencabutan izin usaha. Meski sifatnya rekomendasi, hal ini akan menjadi pertimbangan besar terhadap keberlangsungan izin usaha tersebut.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dinas Pariwisata telah melakukan koordinasi dengan perangkat kewilayahan guna memperkuat pengawasan di lapangan. Dalam SE tersebut, seluruh camat se-Kota Medan diwajibkan mengaktifkan Posko Trantibum di wilayah masing-masing guna melakukan pemantauan secara intensif.
“Pengawasan di lapangan akan dimaksimalkan. Kami mengimbau pelaku usaha yang masuk kategori dilarang agar mematuhi edaran tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, tidak semua tempat usaha diwajibkan tutup selama Ramadan. Arena permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga tetap diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB, dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Selain itu, restoran, rumah makan, dan kafe juga tetap diizinkan beroperasi. Namun, pelaku usaha diminta untuk mengurangi volume musik serta memperhatikan keberadaan rumah ibadah di sekitar lokasi usaha.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Medan selama Ramadan.





