Tempat Mokel Digeruduk, 12 Orang Kedapatan Makan di Tiga Warung Pasar Lambaro

Warung1 1
Warung1 1

Penindakan di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar

Pada hari Senin (2/3/2026), tiga warung di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar digerebek oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar. Operasi ini dilakukan bersama dengan personel Polres Aceh Besar karena dugaan adanya pelanggaran terhadap syariat Islam selama bulan Ramadhan.

Penindakan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 12 orang sedang makan siang dan merokok di dalam warung. Mereka yang terjaring dalam penindakan ini didata dan dibina oleh petugas. Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan dari lokasi kejadian.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kasi Penyidik, Darwadi SAg menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aktivitas jual beli makanan siap saji di siang hari saat Ramadhan.

“Penggerebekan ini kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku resah karena warung tersebut menjual makanan siap saji bahkan menyediakan tempat bagi pembeli untuk makan di siang hari saat Ramadhan,” ujar Darwadi.

Persiapan Sebelum Operasi

Sebelum melakukan penindakan, tim petugas lebih dulu melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan pelaksanaan syariat Islam di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami mengirim petugas untuk melakukan pemantauan. Dari hasil pengintaian, ditemukan adanya aktivitas di tiga warung tersebut. Karena itu, kami langsung mengerahkan personel untuk melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Tidak Ada Penahanan, Hanya Pembinaan

Darwadi menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut tidak ada penahanan terhadap para pelanggar. Petugas hanya melakukan pendataan dan pembinaan terhadap mereka serta mengamankan barang bukti yang ditemukan.

“Kami hanya melakukan pendataan dan pembinaan serta mengamankan sejumlah barang bukti. Kami mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Peningkatan Pengawasan

Menurut Darwadi, pengawasan akan terus dilakukan, baik di lokasi yang telah digerebek maupun di titik-titik lain yang berpotensi terjadi pelanggaran serupa. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar.

“Kami mengharapkan agar masyarakat juga terus bekerja sama dan segera menginformasikan kepada kami apabila mengetahui adanya praktik pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh Besar,” pungkasnya.


Pos terkait