Tenaga kontrak, apakah PPPK berhak THR 2026? Cek syaratnya!

94885498 2
94885498 2

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, di tengah upaya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Prabowo, penghematan di berbagai lini terjadi. Meski begitu, pemerintah tetap menyediakan THR 2026 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan sebesar Rp55 triliun.

Namun, apakah PPPK juga mendapatkan THR tahun ini? Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK termasuk dalam kategori ASN. Artinya, PPPK juga berhak atas THR 2026. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Syarat yang Harus Dipenuhi oleh PPPK untuk Mendapatkan THR

Untuk bisa menerima THR, PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
* Perjanjian Kerja
* Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
* Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

Hingga saat ini, PNS dan PPPK masih menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah terkait waktu dan jumlah THR untuk tahun 2026. Oleh karena itu, semua prediksi yang beredar masih berdasarkan pola kebijakan sebelumnya tanpa kepastian hukum yang jelas.

Dasar Hukum THR bagi PPPK

Regulasi mengenai pemberian THR kepada PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Dalam peraturan ini, ASN mencakup PPPK, PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Jadi, PPPK yang sudah dilantik pada tahun lalu berhak mendapatkan THR Lebaran pada tahun 2026.

Jumlah pembayaran THR mengalami beberapa perubahan berdasarkan ketentuan tahun 2025, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pasal 9 ayat (14) dengan ketentuan sebagai berikut:
* PPPK yang telah bekerja kurang dari 1 tahun akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja, berdasarkan penghasilan 1 bulan yang diterima.
* PPPK yang belum bekerja selama 1 bulan kalender sebelum Lebaran tidak akan mendapatkan THR.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 terdapat penjelasan mengenai formula proporsional untuk pemberian THR.

Rumus Perhitungan THR untuk PPPK

Rumusnya adalah masa kerja yang berjalan (dalam bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Contohnya, jika PPPK telah bertugas selama 6 bulan dan memiliki penghasilan per bulan sebesar Rp4.000.000, maka perhitungan THR adalah sebagai berikut:

6/12 x Rp 4.000.000 = Rp 2.000.000.

Jika masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri, pegawai tidak akan menerima THR. Dan PPPK yang telah bekerja lebih dari satu tahun biasanya akan mendapatkan THR setara dengan satu kali gaji bulanan berdasarkan komponen yang berlaku.

Komponen THR untuk ASN

Skema THR ASN 2026 berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam peraturan itu, komponen THR terdiri dari beberapa elemen, yakni:
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan (baik struktural, fungsional, atau umum)
* Tunjangan kinerja

Masing-masing PNS akan menerima THR dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada jabatan dan tunjangan yang ada.

Ketentuan THR PPPK 2026

Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, PPPK termasuk dalam Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dengan status tersebut, PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, serta THR sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Pembayaran gaji PPPK sendiri bergantung pada kelengkapan dokumen administratif seperti perjanjian kerja, Surat Keputusan Pengangkatan, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.

Waktu pelaksanaan tugas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020. PPPK yang mulai bekerja pada hari pertama kerja di bulan berjalan dapat menerima gaji pada bulan yang sama. Namun, jika mulai bekerja pada hari kedua atau seterusnya, pembayaran akan dilakukan pada bulan selanjutnya.

Contohnya, seorang PPPK yang mendapatkan SK pada 1 Maret tetapi memulai tugas pada 4 Maret tidak akan menerima gaji di bulan itu. Pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya karena tugasnya tidak dimulai pada hari pertama kerja.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR PPPK 2026

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan THR untuk PNS dan PPPK. Meskipun demikian, pola kebijakan dari tahun-tahun sebelumnya bisa dijadikan acuan bagi masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah biasanya mencairkan THR dalam rentang waktu yang tidak jauh dari Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan tren kebijakan sebelumnya, THR umumnya akan dicairkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan akan jatuh pada tanggal 21 atau 22 Maret sesuai dengan kalender Hijriah.

Jika mengikuti kebiasaan pemerintah yang mencairkan THR sekitar 10 sampai 15 hari kerja sebelum Lebaran, maka pencairan THR PPPK 2026 berpotensi dilakukan pada pertengahan Maret 2026.

Pemerintah tidak hanya memperhitungkan tanggal Lebaran, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan anggaran, proses administrasi, dan kondisi ekonomi nasional yang dapat memengaruhi waktu pencairan THR. Namun demikian, sekali lagi, ini adalah perkiraan. Aturan yang lebih lengkap masih menunggu pengumuman resmi sebelum pencairan dimulai. ASN dan PPPK diharapkan menunggu informasi dari kementerian terkait agar tidak salah memahami jadwalnya.


Pos terkait