Terima Aspirasi Karyawan Mie Sedaap, Dasco: Manajemen Berhenti PHK

Aa1wyo4x
Aa1wyo4x



JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menerima keluhan dari para pekerja di fasilitas produksi Mie Sedaap yang terletak di Gresik, Jawa Timur. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi menimbulkan kekhawatiran di kalangan karyawan dan masyarakat sekitar.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan untuk memastikan agar upaya PHK massal dihentikan. Menurut Dasco, hasil komunikasi antara DPR dan manajemen Mie Sedaap menunjukkan komitmen perusahaan untuk menghentikan proses PHK yang sedang berlangsung.

“Pihak Mie Sedaap akan segera menghentikan PHK yang sedang berlangsung, dan mereka juga berjanji tidak akan ada lagi PHK-PHK di Mie Sedaap,” ujarnya pada Selasa (24/2/2026). Ia menambahkan bahwa kejadian PHK tersebut seharusnya tidak terjadi pada momen Ramadan dan menjelang Lebaran, yang biasanya menjadi masa tenang bagi masyarakat.

Dasco berharap dengan penghentian PHK ini, para pekerja dapat kembali bekerja dengan tenang dan merayakan Lebaran tanpa kekhawatiran. Ia menekankan bahwa DPR berkomitmen untuk terus memantau situasi ini dan melindungi hak-hak pekerja.

Sebelumnya, berita tentang PHK terhadap sekitar 400 pekerja di pabrik Mie Sedaap Gresik viral di media sosial. Hal ini menimbulkan reaksi dari masyarakat dan organisasi buruh. PT Karunia Alam Segar, anak usaha Wings Group, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait isu PHK massal tersebut.

Peter Sindaru, Human Resources & General Affairs dari Karunia Alam Segar, membantah bahwa PHK dilakukan untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menjelaskan bahwa penyesuaian kapasitas produksi merupakan langkah umum dalam industri manufaktur yang dipengaruhi oleh dinamika pasar.

“Penyesuaian kapasitas produksi adalah hal yang lazim dilakukan untuk menjaga keberlanjutan usaha secara berkelanjutan,” ujar Peter melalui keterangan resminya. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah karena adanya momentum tertentu seperti Ramadan atau bulan puasa.

Menurut Peter, penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional, dinamika pasar, serta perencanaan produksi yang bisa berubah seiring waktu. Perusahaan juga memastikan bahwa semua kebijakan yang diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, perusahaan menyatakan bahwa seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada penyedia jasa tenaga kerja telah dipenuhi sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku. Termasuk dalam hal ini adalah pembayaran THR sesuai kesepakatan.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Sebagai bentuk iktikad baik, perusahaan berupaya agar tenaga kerja yang terdampak dapat mendapatkan kesempatan kerja kembali di unit anak perusahaan lain di sekitar Gresik, sesuai kebutuhan masing-masing entitas.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari kepedulian perusahaan terhadap penyerapan tenaga kerja di wilayah tersebut. Dengan demikian, harapan besar ditumbuhkan bahwa para pekerja dapat kembali bekerja dengan aman dan nyaman.

Pos terkait