Penitipan Uang Rp 2,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Pertambangan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menerima penitipan uang sebesar Rp 2,5 miliar sebagai pengembalian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang tidak sesuai dengan izin usaha. Uang tersebut diserahkan oleh terdakwa berinisial IS, yang merupakan Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022 hingga 2025, melalui kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menjelaskan bahwa penitipan uang ini dilakukan oleh IS melalui perwakilan hukumnya. “Penitipan uang Rp 2,5 miliar ini dilakukan oleh salah satu terdakwa berinisial IS selaku Direktur Utama PT. Jasa Sarana tahun 2022 sampai dengan 2025 melalui kuasa hukumnya,” katanya.
Uang pengganti yang tidak masuk ke kas daerah tersebut akan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejaksaan melalui bank yang telah ditunjuk. Penitipan uang ini juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan karena kerugian negara sudah dikembalikan.
“Penitipan uang ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti, yang tentunya juga akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan karena kerugian negara sudah dikembalikan,” tambah Fawzal.
Selain uang, pihak Kejari Sumedang juga menyebut telah menyita beberapa barang bukti lain terkait perkara ini, termasuk lahan yang menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi. “Ada beberapa barang bukti lainnya, seperti bukti lahan juga ada yang diamankan,” ucapnya.
Status Tersangka dan Proses Penyelidikan
Mengenai status tersangka, Fawzal menyebut saat ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya kini masih mendalami kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
“Sampai saat ini masih kami dalami, misalkan ada potensi ke sana, pasti akan kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sektor pertambangan dan pajak daerah yang berpotensi merugikan negara. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku hingga semua aspek pertanggungjawaban tersangka selesai.
Langkah-langkah yang Dilakukan Kejari Sumedang
Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan oleh Kejari Sumedang dalam menangani kasus ini:
- Penitipan uang Rp 2,5 miliar oleh terdakwa IS melalui kuasa hukumnya.
- Penyetoran uang pengganti ke RPL Kejaksaan melalui bank yang telah ditunjuk.
- Penyitaan barang bukti lain, termasuk lahan yang terkait dalam kasus dugaan korupsi.
- Pendalaman penyelidikan terhadap kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
Kejari Sumedang terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya penitipan uang dan penyitaan barang bukti, proses hukum ini diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.





