Penetapan Tersangka dalam Kasus Kematian Anak Gajah Sumatera
Seorang pria yang dikenal sebagai penggarap lahan secara ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) untuk kebun sawit telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian anak gajah Sumatera. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas temuan bangkai anak gajah pada 26 Februari 2026 di kawasan hutan konservasi tersebut. Tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan turun ke lokasi dan menemukan bangkai satwa dilindungi yang mengalami luka parah pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali.
Luka tersebut diduga menyebabkan infeksi serius hingga berujung kematian. Selain itu, saat olah tempat kejadian perkara, penyidik juga menemukan tanaman kelapa sawit dan patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, titik tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN, sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik sekaligus penggarap dan menguasai lahan di dalam kawasan taman nasional,” ujar Ade Kuncoro, Senin (2/3/2026).
Penyidik mendalami dugaan bahwa pemasangan jerat berkaitan dengan aktivitas perkebunan sawit ilegal di lokasi tersebut. Saat ditanya apakah ada indikasi pelaku merasa terganggu dengan keberadaan gajah yang merusak tanaman sawitnya, Ade menyebut ada kemungkinan ke arah itu.
“Ada indikasi seperti itu sehingga bisa jadi motif,” katanya.
Selain kasus ini, JM juga disebut terlibat dalam perkara lain terkait perburuan gajah Sumatera yang akan segera dirilis kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Ade menegaskan, penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen menjaga kawasan konservasi dan melindungi satwa liar yang dilindungi undang-undang. “Setiap pelanggaran di dalam TNTN akan kami proses tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Fakta-Fakta Terkait Peristiwa Ini
- Korban: Anak gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi meninggal dengan luka parah pada kaki depan sebelah kiri.
- Lokasi Kejadian: Kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
- Pelaku: JM (44), seorang penggarap lahan ilegal yang juga dituduh terlibat dalam kasus perburuan gajah Sumatera.
- Bukti yang Ditemukan:
- Tanaman kelapa sawit.
- Patok kepemilikan lahan.
- Jeratan tali yang diduga digunakan untuk menangkap satwa liar.
- Pengakuan Petugas: Koordinat lokasi ditemukan berada di dalam kawasan TNTN sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
- Ancaman Hukuman: Tersangka dijerat dengan dua pasal dalam UU No. 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Upaya Penegakan Hukum di Taman Nasional Tesso Nilo
- Tindakan yang Dilakukan: Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan memastikan lokasi kejadian berada di dalam kawasan hutan konservasi.
- Keterlibatan Ahli: Pemeriksaan koordinat dilakukan bersama ahli pemetaan dan zonasi untuk memastikan batas wilayah.
- Komitmen Polisi: Penegakan hukum di TNTN dilakukan secara tegas sesuai ketentuan undang-undang.
- Dugaan Motif: Kemungkinan adanya motif balas dendam karena keberadaan gajah yang merusak tanaman sawit.
- Perkara Lain: JM disebut terlibat dalam kasus perburuan gajah Sumatera yang sedang dalam penyelidikan.
Tantangan dalam Perlindungan Konservasi
- Aktivitas Ilegal: Penggarapan lahan secara ilegal di kawasan hutan konservasi masih marak terjadi.
- Konflik Manusia dan Satwa: Kehadiran satwa liar seperti gajah sering kali menimbulkan konflik dengan petani atau pengusaha perkebunan.
- Kepatuhan Hukum: Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.
- Kolaborasi Lembaga: Diperlukan kerja sama antara polisi, lembaga konservasi, dan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan konservasi.





