Tersangka Pemerkosaan Piche Kota Dirawat di Rumah Sakit Sebelum Ditahan Polisi

Aa1wodxc 2
Aa1wodxc 2

Penangkapan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Gagal

Pencarian terhadap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota, yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak, tidak berhasil dilakukan. Musisi yang pernah menjadi kontestan Indonesian Idol ini mengklaim sedang dalam kondisi sakit dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan bahwa penyidik saat itu ingin melakukan tahapan penahanan setelah penangkapan pada Sabtu 28 Februari 2026. Namun, yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk observasi karena mengeluhkan sakit.

“Saat hendak ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk observasi karena mengeluhkan sakit,” ujar Gede saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/3). Ia menegaskan bahwa perawatan yang dijalani Piche dilakukan agar kondisi medisnya dapat dipastikan secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap Piche di RSUD Atambua dikawal ketat oleh penyidik dan saat ini musisi tersebut masih menjalani perawatan inap.

Gede menekankan bahwa penanganan kesehatan Piche sebagai tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dipenuhi tanpa mengurangi ketegasan proses hukum. “Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” ucapnya.

Tersangka Kasus Asusila

Piche ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila yaitu dugaan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur. Dalam perkara nomor LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT ini, Piche dan rekan-rekannya menjadi tersangka yaitu RS alias Rivel dan RM alias Roy. Keduanya sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Polres Belu pada Jumat (27/2).

Proses Hukum Lanjut

Gede menegaskan bahwa pihaknya tetap profesional, transparan, dan tidak akan mentolerir siapa pun yang melakukan segala bentuk kejahatan terhadap anak. “Perlindungan terhadap korban anak merupakan prioritas utama kami. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Secepatnya, kata dia, penyidik akan merampungkan pemberkasan berkas perkara agar segera dilimpahkan atau tahap I ke Kejaksaan Negeri Belu. Tahap I akan dilakukan setelah mendapatkan perkembangan dari hasil kesehatan Piche Kota. Salam proses tersebut ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Tanggapan Polda NTT

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan bahwa kasus ini menjadi atensi serius. Untuk itu penanganan perkara ini menjadi atensi dari Polda NTT sehingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan di Polres Belu berjalan sesuai prosedur.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kepolisian sehingga setiap laporan terkait tindak pidana terhadap anak akan ditangani secara sungguh-sungguh. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami menjamin asas persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan dalam perkara ini,” ucap Rudi.

Pos terkait