Tersangka Pencurian Emas di Pohuwato Ditahan, Ternyata Warga Limboto

Kerusuhan Di Pohuwato  1
Kerusuhan Di Pohuwato 1

Penahanan Karyawan PT Pani Gold Mine Terkait Dugaan Pencurian Emas

Seorang karyawan PT Pani Gold Mine (PGM) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, resmi ditahan oleh Polres setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian material yang mengandung emas. Nama lengkap tersangka adalah SP alias Sugi. Penahanan dilakukan pada Minggu, 1 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/14/III/RES.1.8./2026 Reskrim tertanggal 1 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh penyidik.

Berdasarkan bukti awal yang dikumpulkan, SP diduga mencuri material yang mengandung emas dari area operasional perusahaan. Penahanan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kasus ini dibawa ke ranah hukum dengan sangkaan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pemeriksaan awal, SP disebut mengakui perbuatannya. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan empat karyawan lainnya. Mereka disebut terlibat dalam kasus ini dan berasal dari berbagai wilayah, termasuk Gorontalo dan Jawa Tondano. Perusahaan masih mengevaluasi peran masing-masing individu dalam kasus ini.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi yang diterima melalui pesan WhatsApp. Supervisor Asset Protection PGM, Zainal Tangoi, menyatakan bahwa laporan tersebut menyebut adanya dugaan seorang karyawan membawa keluar material yang mengandung emas. Setelah menerima informasi, tim perusahaan mendatangi tempat kos yang bersangkutan. Saat itu, yang bersangkutan belum kembali dari lokasi kerja, sehingga petugas menunggu hingga malam hari.

Setelah pulang, SP dimintai penjelasan dan disebut mengakui telah mengambil material dari area kerja. Berdasarkan keterangan yang diperoleh perusahaan, perbuatan tersebut dilakukan dua kali, yakni pada Desember 2025 dan kembali pada 18 Februari 2026. Pada kejadian terakhir, material yang dibawa diperkirakan seberat sekitar 10 kilogram dengan kandungan emas kurang lebih 5 gram. Jumlah pasti kandungan emas masih dalam penghitungan internal.

Material tersebut disebut diambil saat berada di lokasi kerja, kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibawa keluar menuju tempat kos. Dalam pengembangan internal, terduga menyebut empat rekan kerja lain yang diduga turut terlibat. Rinciannya, satu orang berasal dari Kabupaten Gorontalo, dua dari Pohuwato, serta tiga lainnya dari luar Gorontalo.

Langkah Perusahaan

Manajemen PGM menyatakan bahwa setiap karyawan telah melalui tahapan rekrutmen, pemeriksaan kesehatan, hingga pembekalan sebelum bekerja di area operasional. Meski demikian, dugaan pengambilan material tersebut disebut memanfaatkan celah pengawasan di lapangan.

Perusahaan menegaskan akan menindak sesuai aturan internal dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap karyawan yang terbukti terlibat. Selain itu, sistem pengawasan di area operasional akan diperketat sebagai langkah evaluasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan integritas operasional perusahaan di masa depan.


Pos terkait