Tersangka Penjara 4 Bulan, Kamrianto Dihentikan Sementara Jadi Anggota DPRD Sinjai

Kamrianto Dan Mobil Dibakar 2
Kamrianto Dan Mobil Dibakar 2

Pemecatan Sementara Anggota DPRD Sinjai

Kamrianto, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, telah dihentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah ia terbukti bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat Sinjai.

Kamrianto dan rekannya, SF (35 tahun), divonis hukuman penjara selama empat bulan sepuluh hari. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai dengan nomor perkara 2/Pid.B/2026/PN Snj. Sidang berlangsung pada Rabu (25/2/2026), yang menyeret dua terdakwa tersebut.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai, Ambo Tuo, mengonfirmasi bahwa Kamrianto sudah diberhentikan sementara. Ia menyampaikan hal ini kepada Tribun-Timur pada Senin (2/3/2026).

“Sudah diberhentikan sementara tanggal 20 Januari kemarin,” ujar Ambo Tuo.

BK DPRD Sinjai juga telah mengirim surat ke Gubernur Sulawesi Selatan terkait pemberhentian sementara ini. Surat tersebut dilayangkan untuk mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara.

“Kita juga sudah bersurat ke Gubernur untuk penerbitan SK pemberhentian sementara,” tambahnya.

Sikap Partai PAN

Di sisi lain, Formatur Ketua DPD PAN Kabupaten Sinjai menyampaikan sikap resmi partai terkait peristiwa ini. Arifuddin, yang menjabat sebagai formatur, menyatakan bahwa PAN sangat menyayangkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh salah satu kader mereka.

“Kami tentunya sangat menyayangkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh salah satu kader kami,” katanya.

Menurut Arifuddin, jauh sebelum dirinya terpilih sebagai ketua formatur, DPD PAN Sinjai telah mengirim surat ke DPW dan DPP PAN terkait masalah hukum yang menjerat Kamrianto. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses komunikasi internal partai.

“DPD PAN Sinjai sudah melakukan komunikasi dan melaporkan persoalan ini ke DPW dan DPP PAN,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa meskipun putusan pengadilan telah dijatuhkan, PAN masih menunggu hasil kajian serta arahan resmi dari DPW maupun DPP terkait langkah dan tindakan organisasi yang harus diambil.

“Terlepas dari putusan pengadilan telah dijatuhkan, kami tetap menunggu hasil kajian serta arahan resmi dari DPW maupun DPP terkait langkah dan tindakan organisasi yang harus diambil,” lanjutnya.

Proses Internal Partai

Arifuddin menjelaskan bahwa setiap keputusan partai memiliki mekanisme dan pertimbangan tersendiri sesuai aturan organisasi. Ia menekankan bahwa PAN akan bersikap sesuai instruksi dan ketentuan partai.

“Kami akan bersikap sesuai instruksi dan ketentuan partai,” ujarnya.

Dengan demikian, proses pemberhentian sementara Kamrianto menjadi contoh bagaimana partai politik merespons tindakan hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif dan partai politik dalam menjaga kredibilitas dan ketaatan terhadap hukum.


Pos terkait