Penangkapan Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Atambua
Aparat Satreskrim Polres Belu berhasil menangkap tersangka berinisial PK dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, yaitu ACT (16 tahun), yang terjadi pada 11 Januari 2026 di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Saat ini, PK sedang menjalani perawatan di RSUD Atambua setelah mengeluhkan sakit usai ditangkap.
Selain PK, penyidik juga resmi menahan tersangka RS pada Jumat (27/2/2026) pukul 22.18 Wita setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. RS kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Belu.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/2/2026), menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan hukum.
Penangkapan PK dilakukan pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di kediamannya. Menurut Kapolres, penahanan RS dan penangkapan PK merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka RM yang sebelumnya telah ditangkap di Timor Leste setelah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Usai ditangkap, penyidik berencana melakukan penahanan terhadap PK. Namun karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatan, ia terlebih dahulu diperiksa oleh dokter mitra klinik Polres Belu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat,” ujar Kapolres.
Untuk memastikan kondisi medisnya, penyidik kemudian membawa PK ke RSUD Atambua guna menjalani pemeriksaan dan observasi lanjutan. Saat ini, tersangka masih menjalani rawat inap dengan pengawasan aparat kepolisian.
Kapolres menegaskan, pemberian layanan kesehatan kepada tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.
“Kami berkomitmen penuh menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepolisian tetap menjunjung asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), di mana setiap orang diperlakukan sama tanpa memandang latar belakang maupun status.
Saat ini, penyidik menunggu perkembangan kondisi kesehatan PK sembari merampungkan berkas perkara untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu (Tahap I).
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” tutupnya.
Proses Hukum yang Dilakukan oleh Polres Belu
- Penyidik Polres Belu telah menangkap dua tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
- Tersangka PK ditangkap di kediamannya dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
- Penahanan tersangka RS dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
- Penangkapan dan penahanan tersangka dilakukan sebagai hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka RM yang sebelumnya telah ditangkap di Timor Leste.
- Penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap PK sebelum menetapkan penahanan.
- PK dibawa ke RSUD Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini masih menjalani rawat inap.
- Kapolres menekankan bahwa pemberian layanan kesehatan kepada tersangka adalah bagian dari prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka.
- Kasus ini akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu setelah berkas perkara rampung.
Pernyataan Kapolres Belu
- Kapolres menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tegas sesuai ketentuan hukum.
- Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
- Setiap orang yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Kepolisian menjunjung asas persamaan di hadapan hukum tanpa memandang latar belakang atau status seseorang.
- Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
- Kapolres mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.





