Kementerian UMKM Akan Laporkan Beban Biaya Administrasi Tinggi ke Presiden
Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait beban biaya administrasi yang tinggi yang dikenakan oleh platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia terhadap pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha yang merasa besaran biaya di platform e-commerce semakin memberatkan margin usaha mereka.
Menurut Maman, amanah yang diterimanya melalui Undang-Undang UMKM dan Peraturan Pemerintah adalah memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM. Untuk itu, Kementerian UMKM sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM. Aturan tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
“Kita akan membuat Permen tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM. Ini sedang kita harmonisasi dengan Kementerian Hukum, saya juga sedang ingin melaporkan ke Pak Presiden,” ujar Maman dalam Diskusi Media di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Maman mengungkapkan bahwa besaran fee di platform e-commerce yang sebelumnya berada di kisaran 2%, 3%, hingga 5%, bahkan 5%–10% yang dinilai masuk akal. Namun, kini angkanya melonjak hingga 20%–25%.
“Jika masih di 5-10% yang margin fee, itu mungkin masih make sense. Sekarang sampai 25%, 20-25%,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa intervensi pemerintah terhadap mekanisme penetapan fee tersebut tidak mudah karena sering terbentur argumentasi mekanisme pasar. Selain itu, pemerintah juga menghadapi kendala dalam mengontrol data akibat ketentuan perlindungan data pribadi.
Namun, Maman menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak akan mengatur secara langsung marketing fee atau charging fee platform digital. Dalam hal ini, pemerintah akan fokus pada pemberian insentif khusus bagi UMKM yang memproduksi bahan lokal.
“Kita tidak atur masalah marketing fee, charging fee segala macam. Tapi yang kita atur adalah siapa pun dia, UMKM usaha mikro kecil menengah dan memproduksi bahan lokal wajib diberikan insentif khusus,” tuturnya.
Adapun bentuk insentif tersebut masih dalam pembahasan karena prosesnya masih berada dalam tahap harmonisasi kebijakan.
“Tinggal nanti kita lagi mikir insentif ini seperti apa, ini yang saya belum bisa. Kalau saya ngomong, pernyataan ini kan masih dalam proses politik. Nanti kita siapkan insentif,” pungkasnya.





