Penutupan THM Selama Ramadan, Upaya Menciptakan Suasana yang Kondusif
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyampaikan bahwa kebijakan penutupan dan pembatasan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Ia menekankan pentingnya penerapan aturan ini dalam menjaga ketertiban dan menghargai kegiatan spiritual masyarakat. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sengaja melanggar aturan tersebut.
Peran Satpol PP dalam Pengawasan
Syaufwan mengapresiasi langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi. Meskipun demikian, dari hasil pengawasan tersebut, masih ditemukan pelanggaran yang menunjukkan perlunya peningkatan intensitas penertiban.
Dari 14 titik yang diperiksa pada akhir Februari 2026, terdapat tiga lokasi yang terbukti melanggar aturan. Hal ini menunjukkan bahwa meski pengawasan sudah berjalan, perlu dilakukan secara konsisten selama Ramadan.
Tindakan Tegas untuk Efek Jera
Menurut Syaufwan, pengawasan oleh Satpol PP perlu terus ditingkatkan agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dipatuhi. Ia menegaskan bahwa sanksi harus diterapkan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha yang nekat melanggar ketentuan.
“Pengawasan perlu ditingkatkan dan sanksi tegas harus diterapkan, mulai dari teguran keras hingga sanksi pidana atau denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengusaha yang tetap membandel harus ditindak sesuai aturan yang berlaku demi memberikan efek jera. Sanksi bisa berupa administratif hingga kurungan atau denda maksimal Rp50 juta.
Harapan DPRD Kota Palangka Raya
DPRD Kota Palangka Raya berharap pengawasan dapat dilakukan secara konsisten selama satu bulan penuh Ramadan sehingga tingkat kepatuhan pelaku usaha hiburan malam meningkat. Ia juga mengimbau seluruh pengusaha THM agar mematuhi aturan dan imbauan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Dengan mematuhi aturan, pengusaha tidak hanya menjalankan usaha, tetapi juga ikut berkontribusi menjaga ketertiban serta kesucian dan keberkahan bulan Ramadan,” ujarnya.
Surat Edaran Pemerintah Kota
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang pengaturan usaha hiburan, kafe, restoran, serta aktivitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa tempat hiburan malam diwajibkan tutup total selama bulan suci Ramadan.
Langkah Bersama untuk Keberlanjutan
Syaufwan Hadi menilai bahwa kebijakan penutupan THM selama Ramadan adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan menghormati kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah. Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pengusaha dan aparat penegak hukum, sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan implementasi aturan tersebut.
Dengan komitmen bersama, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat dan menjaga nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadan.





