THM Nakal Buka Sembunyi Saat Ramadan 2026, Wakil Wali Kota: Patuhi Aturan

Thm E1679649259700
Thm E1679649259700

Upaya Penyamaran Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2026

Di tengah bulan suci Ramadan, sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya mencoba mengelabui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tetap beroperasi. Tindakan ini bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan, Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Kondisi yang Terungkap

Pada Jumat (27/2/2026) malam, Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan pengawasan di beberapa lokasi. Salah satu tempat yang ditemukan masih beroperasi adalah Enigma Lounge, yang terletak di kawasan Jalan Tilung. Dari luar, bangunan tersebut tampak tertutup, namun kendaraan pengunjung justru diparkirkan di area belakang untuk menghindari pantauan petugas.

Aktivitas Enigma Lounge tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tempat hiburan malam wajib menutup operasional selama satu bulan penuh Ramadan. Sementara itu, jenis usaha lain seperti kafe dan restoran diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam tertentu.

Tindakan yang Diambil

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP langsung menghentikan aktivitas di lokasi dan meminta pengelola Enigma Lounge menutup operasionalnya. Petugas juga mewajibkan penandatanganan surat pernyataan di atas materai sebagai bentuk komitmen untuk tidak kembali beroperasi selama Ramadan.

Pernyataan Wakil Wali Kota

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional selama Ramadan bukan bertujuan mematikan usaha. Ia menyoroti pentingnya menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kita bukan mematikan usaha, kita hanya mengatur jam operasional. Ini bulan suci Ramadan dan dibutuhkan suasana yang nyaman serta kondusif,” ujar Zaini.

Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak mengakali aturan yang telah disepakati bersama. “Kenapa harus kucing-kucingan? Ikuti saja aturan yang sudah ada. Kalau tidak berkenan, silakan datang dan berdiskusi dengan pembuat aturan,” tegasnya.

Sanksi yang Diberlakukan

Zaini menyebut penindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Jika dinilai tidak dapat ditoleransi, sanksi lebih berat dapat diberlakukan. “Kalau memang tidak bisa ditoleransi, tentu sanksinya bisa lebih berat, bahkan sampai penutupan operasional,” ucapnya.

Pengawasan Berkala oleh Pemko

Zaini menegaskan, Pemko Palangka Raya akan terus melakukan pengawasan secara berkala selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

  • Petugas Satpol PP melakukan pengawasan di berbagai lokasi
  • Tempat hiburan malam ditemukan masih beroperasi meski dilarang
  • Surat edaran Wali Kota menyatakan larangan operasional selama Ramadan
  • Pengelola THM diminta menandatangani surat pernyataan
  • Wakil Wali Kota menekankan pentingnya menjaga kenyamanan masyarakat
  • Sanksi akan diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran
  • Pengawasan akan terus dilakukan hingga Idul Fitri

Pos terkait