THR 2026 Harus Cair H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dibayar Bertahap

Aa1xoqu6 1
Aa1xoqu6 1



JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan swasta. Aturan ini berlaku untuk tahun 2026, di mana THR harus dibayarkan selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa THR untuk pekerja swasta wajib dibayarkan penuh sesuai dengan jumlah satu bulan upah. Ia menjelaskan bahwa THR tidak boleh dibayar dalam bentuk cicilan dan harus diberikan kepada para pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

“Sektor swasta THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. THR diberikan H-7 Lebaran, diberikan ke pekerja dengan minimal masa kerja 1 tahun. Jumlahnya 1 bulan upah, sedangkan pekerja masa kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Ia juga memperkirakan bahwa sekitar 26,5 juta pekerja swasta akan menerima THR pada tahun ini. Dengan demikian, estimasi jumlah THR yang diberikan oleh perusahaan swasta berkisar pada angka Rp124 triliun. Pemerintah berharap kewajiban ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Surat edaran ini mencakup beberapa poin penting, termasuk pemberian THR yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan.

Yassierli menjelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Pekerja tersebut juga harus memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

“Kami minta THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan kami imbau untuk membayar sebelum batas waktu tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Yassierli juga menyebut bahwa surat edaran tersebut telah merinci tata cara perhitungan besaran THR. Pemerintah juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dilakukan dalam bentuk cicilan. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi secara adil dan transparan.

Pembayaran THR yang wajib dilakukan perusahaan swasta diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran. Dengan begitu, perekonomian nasional bisa lebih stabil dan berkembang pesat.

Pos terkait