Anggaran THR ASN 2026 Naik 10% Menjadi Rp 55 Triliun
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Anggaran ini meningkat sekitar 10% dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 49 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian THR kepada aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun dibandingkan tahun lalu Rp 49 triliun, naik 10%,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Penyaluran THR 2026 kepada Berbagai Golongan ASN
Secara rinci, THR 2026 akan disalurkan kepada berbagai golongan ASN. Untuk 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri, dialokasikan total anggaran sebesar Rp 22,2 triliun. Sementara itu, untuk 4,3 juta ASN daerah, dana yang disiapkan adalah sebesar Rp 20,2 triliun.
Selain itu, sebanyak 3,8 juta pensiunan akan menerima total dana sebesar Rp 12,7 triliun sebagai THR. Airlangga menegaskan bahwa komponen THR dibayarkan penuh 100%, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Perbedaan THR dengan Gaji Ke-13
Airlangga juga menekankan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13. Ia mengatakan:
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni.”
Proses Pencairan THR Mulai Dilakukan
Pencairan THR telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Pada tahap awal, yaitu di minggu pertama, pembayaran dilakukan kepada berbagai golongan seperti PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara.
Adapun untuk gaji ke-13, pemerintah memastikan mekanismenya tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dibayarkan pada bulan Juni. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah merancang sistem pembayaran THR dan gaji ke-13 secara terpisah agar sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masing-masing.
Kesiapan Anggaran dan Pengelolaan Dana
Dengan peningkatan anggaran sebesar 10%, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan manfaat yang lebih baik kepada para pegawai negeri dan pensiunan. Anggaran yang digunakan juga mencakup berbagai komponen pendapatan ASN, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka.
Selain itu, proses pencairan THR yang dilakukan secara bertahap menunjukkan adanya perencanaan matang agar distribusi dana bisa berjalan lancar dan efisien. Dengan demikian, seluruh pihak terkait dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.





