Perusahaan Diwajibkan Bayar THR Paling Lambat H-7
Perusahaan diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya, bukan H-7 yang seharusnya menjadi batas waktu pembayaran THR, melainkan H-14.
Edy Wuryanto mengusulkan agar perusahaan swasta membagikan THR kepada para pegawai pada H-14 lebaran. Artinya, jika lebaran jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026, maka THR semestinya dibagikan pada 6 atau 7 Maret, bukan 13 atau 14 Maret. Ia khawatir kebijakan pemberian THR H-7 dapat menghambat inisiatif ini.
Majunya pemberian THR dinilai memiliki banyak manfaat strategis. “Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy. Politisi PDIP ini menekankan perlunya belajar dari pemberian THR tahun-tahun sebelumnya.
Jika THR diberikan lebih awal, maka masih ada waktu untuk menyelesaikan laporan pelanggaran atau kecurangan. “(Jika H-7) Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” tandasnya.
Selain itu, pembayaran H-14 memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. Pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga. “THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ungkap Legislator Dapil Jawa Tengah III itu.
Edy juga menyarankan Kementerian Tenaga Kerja merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran. “Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegas Edy.
Menaker Ingatkan Perusahaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, mengingatkan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dirinya menegaskan bahwa perusahaan yang tidak menunaikan THR untuk karyawannya akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
“Memang kalau THR kan sudah ada regulasinya. THR sudah ada regulasinya, kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai dengan regulasi,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Kewajiban pembayaran THR, menurut Yassierli, secara aturan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Kemenaker, kata Yassierli, masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. “Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg nanti diumumkan secara bersama,” ujarnya.
Tak Ada Alasan Pelaku Usaha Tak Bayar THR
Menaker Yassierli menegaskan, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk keberatan membayar THR, karena aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas. “Enggak lah kalau THR kan ada regulasinya,” katanya.
Pada tahun ini, Kemenaker akan kembali membuka Posko THR. Posko ini juga akan didirikan di tingkat dinas ketenagakerjaan kota, kabupaten, dan provinsi. “Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke Posko tersebut. Maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” kata Yassierli.
Mekanisme pengaduan dan pengawasan seperti ini rutin dilakukan setiap tahun. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, pemerintah berhasil mendorong perusahaan yang sempat menunggak untuk segera membayarkan THR setelah dilakukan pengawasan. “Dari sekian banyak laporan, kemudian kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” pungkasnya.





