PEKANBARU (.CO) – Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Seluruh perusahaan diwajibkan menyalurkan hak pekerja paling lambat sebelum 8 Maret 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan karyawan tetap terjaga selama momen lebaran.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh semua perusahaan tanpa terkecuali. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada karyawan.
“Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegas Abdul Jamal, Senin (2/3).
Menurutnya, kebijakan percepatan pembayaran THR tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja. Oleh karena itu, perusahaan diminta segera memproses pembayaran agar tidak melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan.
Abdul Jamal menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap memperoleh THR yang dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan hak dasar bagi setiap pekerja.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Disnaker Kota Pekanbaru juga membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut difungsikan sebagai wadah bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.
Jamal memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan dan membayarkan THR tepat waktu sehingga persoalan keterlambatan seperti tahun-tahun sebelumnya tidak kembali terjadi.
Ketentuan THR yang Harus Dipatuhi
Berikut beberapa ketentuan penting terkait pembayaran THR:
- Waktu Pembayaran: THR harus dibayarkan paling lambat sebelum 8 Maret 2026.
- Besar THR:
- Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional.
- Tidak Boleh Dicicil: THR harus dibayarkan secara penuh, bukan dalam bentuk cicilan.
Fungsi Posko Pengaduan THR
Posko pengaduan THR memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
- Menampung laporan dari para pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR.
- Memberikan solusi cepat untuk menyelesaikan masalah terkait THR.
- Memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Tindakan yang Dilakukan Disnaker
Disnaker Kota Pekanbaru akan melakukan beberapa langkah untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan THR:
- Melakukan pemantauan berkala terhadap pembayaran THR oleh perusahaan.
- Memberikan sosialisasi kepada perusahaan tentang aturan THR.
- Mengambil tindakan tegas jika ada perusahaan yang melanggar aturan.
Peran Pekerja dalam Memastikan Haknya
Pekerja juga memiliki peran penting dalam memastikan hak mereka terpenuhi. Beberapa hal yang bisa dilakukan oleh pekerja antara lain:
- Memahami aturan THR yang berlaku.
- Melaporkan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.
- Mengikuti informasi resmi dari Disnaker terkait pembayaran THR.
Dengan kesadaran dan kepatuhan dari perusahaan serta pekerja, diharapkan pembayaran THR dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





