Pemerintah Pastikan THR Pekerja Swasta Dibayarkan Penuh
Pemerintah telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).
“Untuk THR sektor swasta, wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama bekerja.
Airlangga mengakui bahwa besaran total pembayaran THR akan bervariasi di setiap perusahaan. Hal itu, kata dia, tergantung pada jumlah pekerja dan struktur pengupahan masing-masing.
“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat saat ini mencapai 26,5 juta pekerja. Dan diperkirakan total dana THR yang akan dibayarkan senilai Rp 124 triliun untuk THR sektor swasta,” jelasnya.
Dari total nilai itu, Airlangga berharap dapat secara signifikan mendongkrak konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tukas Airlangga.
Aturan THR yang Harus Dipatuhi Perusahaan
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M3HK04-003-2026 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.
Ia menyebut, surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ada beberapa poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, salah satunya bahwa Pemberian THR mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagaan Kerjaan Nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.
“Yang kedua bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya.
Persyaratan Pemberian THR
Beberapa persyaratan penting juga ditegaskan dalam surat edaran tersebut. Salah satunya adalah bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha. Hal ini mencakup pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dengan demikian, semua pekerja yang memenuhi kriteria tersebut berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak Ekonomi dari Pembayaran THR
Pembayaran THR yang dilakukan secara penuh dan tepat waktu diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan adanya tambahan dana yang diterima oleh pekerja, maka konsumsi rumah tangga akan meningkat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Airlangga menekankan bahwa THR bukan hanya sekadar bentuk apresiasi kepada pekerja, tetapi juga sebagai salah satu instrumen penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, pemerintah dan pihak terkait terus berupaya memastikan bahwa semua aturan THR ditaati dengan baik.
Peran Pemerintah dalam Memastikan Kepatuhan
Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan THR yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan THR di seluruh Indonesia.
Kementerian juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan dan organisasi serikat pekerja untuk memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan haknya secara adil dan benar.





