THR karyawan swasta wajib dibayar penuh H-7 Lebaran, tidak boleh dicicil

Ilustrasi Uang Gaji Buruh 2
Ilustrasi Uang Gaji Buruh 2

Pemerintah Pastikan THR untuk Pekerja Swasta Dibayarkan Penuh

Pemerintah telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

“Untuk THR sektor swasta, wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama bekerja.

Airlangga mengakui bahwa besaran total pembayaran THR akan bervariasi di setiap perusahaan. Hal itu, kata dia, tergantung pada jumlah pekerja dan struktur pengupahan masing-masing.

“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat saat ini mencapai 26,5 juta pekerja. Dan diperkirakan total dana THR yang akan dibayarkan senilai Rp 124 triliun untuk THR sektor swasta,” jelasnya.

Dari total nilai itu, Airlangga berharap dapat secara signifikan mendongkrak konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” tukas Airlangga.

Surat Edaran Terkait Pelaksanaan THR

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M3HK04-003-2026 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.

Ia menyebut, surat edaran ini kami tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ada beberapa poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, salah satunya bahwa Pemberian THR mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagaan Kerjaan Nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.

“Yang kedua bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh Yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha Berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya.

Persyaratan Penerima THR

Beberapa persyaratan penting yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut antara lain:

  • Pekerja atau buruh harus memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
  • Hubungan kerja harus berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
  • THR diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang berlaku.

Pentingnya Penegakan Aturan THR

Penegakan aturan THR sangat penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan pembayaran THR yang tepat waktu, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan THR agar tidak ada pelanggaran yang terjadi. Hal ini dilakukan guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak terabaikan.

Tantangan dalam Implementasi THR

Meskipun aturan THR sudah jelas, implementasinya masih menghadapi beberapa tantangan. Beberapa perusahaan mungkin kesulitan dalam menyiapkan dana THR karena kondisi keuangan yang tidak stabil. Namun, pemerintah berharap semua perusahaan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah, lembaga pengawasan, dan pengusaha untuk memastikan bahwa THR diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Pembayaran THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja selama setahun bekerja. Dengan aturan yang jelas dan komitmen pemerintah untuk memastikan pelaksanaannya, diharapkan THR dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya, serta berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.


Pos terkait