Kepastian THR untuk PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Regulasi
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih dalam proses penjelasan regulasi dari pemerintah pusat. Hal ini membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama di tengah kondisi anggaran yang sedang diperketat.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu, mekanisme tunjangan bagi PPPK paruh waktu belum diatur secara khusus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Akibatnya, skema pemberian tunjangan, termasuk THR, bagi PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian aturan.
Di Kota Palangka Raya, sebanyak 1.526 PPPK paruh waktu baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025 lalu. Hingga saat ini, pemberian THR bagi mereka masih belum jelas.
Menanggapi kondisi tersebut, Achmad Zaini menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya belum dapat menjanjikan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya mencari solusi yang memungkinkan.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Pembukaan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Masjid di Aula Asmaul Husna Gedung Bundar UIN Palangka Raya, Senin (2/3/2026).
“Untuk PPPK paruh waktu itu masih dicarikan skemanya, karena mekanismenya masih terbentur aturan,” ujar Zaini.
Ia juga menyebutkan bahwa Wali Kota Palangka Raya sedang memikirkan langkah lanjutan bagi PPPK paruh waktu di tengah keterbatasan anggaran daerah. “Pak Wali juga sedang memikirkan itu. Mudah-mudahan dengan keterbatasan anggaran ini, kita bisa membantu,” ucapnya.
Namun demikian, Zaini menegaskan bahwa pihaknya belum berani memberikan kepastian atau janji terkait realisasi THR bagi PPPK paruh waktu. “Tapi saya tidak berani janji. Mudah-mudahan,” katanya.
Zaini menegaskan bahwa Pemko Palangka Raya akan mengambil kebijakan sesuai regulasi nasional yang berlaku, tanpa mengabaikan upaya mencari solusi bagi PPPK paruh waktu.
Tantangan dalam Pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu
Beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam pemberian THR kepada PPPK paruh waktu antara lain:
- Kurangnya regulasi spesifik dari pemerintah pusat yang mengatur mekanisme pemberian THR.
- Keterbatasan anggaran daerah, yang memaksa pemerintah daerah untuk lebih hati-hati dalam pengelolaan keuangan.
- Perbedaan status pegawai antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu, yang menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan tunjangan.
Selain itu, adanya kebijakan efisiensi anggaran juga menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan. Hal ini memperkuat kebutuhan untuk mencari solusi yang seimbang antara kewajiban pemerintah dan keterbatasan sumber daya.
Upaya Pemerintah Daerah dalam Mencari Solusi
Meskipun belum ada kepastian dari pemerintah pusat, Pemko Palangka Raya tetap berupaya mencari solusi yang memungkinkan. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dasar pegawai.
- Mengadakan pelatihan dan sosialisasi terkait pengelolaan keuangan dan hak-hak pegawai.
- Membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan kejelasan aturan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya membangun hubungan yang baik dengan para PPPK paruh waktu, agar mereka merasa didukung meskipun dalam situasi yang masih belum pasti.
Harapan untuk Kejelasan Aturan
Dengan situasi yang masih menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat, harapan besar ditempatkan pada kebijakan yang akan diambil nanti. Diharapkan, aturan tersebut dapat memberikan kepastian bagi PPPK paruh waktu, sehingga mereka dapat merasakan manfaat dari tunjangan seperti THR.
Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk tetap menjalankan kebijakan sesuai regulasi yang berlaku, sambil terus berupaya mencari solusi yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.





