JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan aturan wajib bagi perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran 2026. Aturan ini diberlakukan guna memastikan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang momen lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa THR bagi pekerja swasta harus dibayarkan penuh, yaitu sebesar satu bulan upah. Ia menegaskan bahwa THR tidak boleh dibayar dalam bentuk cicilan.
“Sektor swasta diwajibkan membayarkan THR secara penuh, tidak boleh dicicil. THR diberikan paling lambat H-7 Lebaran, dan diberikan kepada pekerja dengan minimal masa kerja satu tahun. Jumlahnya sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan besaran THR secara proporsional,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Menurut estimasi Airlangga, sekitar 26,5 juta pekerja swasta akan menerima THR tahun ini. Dengan demikian, jumlah total THR yang diberikan diperkirakan mencapai Rp124 triliun. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Yassierli menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin penting, termasuk penyesuaian THR dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan.
Ia menekankan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih, serta pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
“Kami meminta THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, kami mengimbau perusahaan untuk membayarkannya lebih awal dari batas waktu tersebut,” katanya.
Selain itu, Yassierli juga menyebutkan bahwa surat edaran tersebut telah merinci tata cara perhitungan besaran THR. Pemerintah juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dilakukan pembayaran cicilan.
Poin-Poin Penting Mengenai THR
-
Waktu Pembayaran
THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan diimbau agar melakukan pembayaran lebih cepat dari batas waktu tersebut. -
Besaran THR
THR diberikan sebesar satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional. -
Syarat Penerima THR
Pekerja atau buruh harus memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Selain itu, mereka harus memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu. -
Tidak Boleh Dicicil
THR harus dibayarkan secara penuh, bukan dalam bentuk cicilan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian hak pekerja.
Dampak Ekonomi
Pembayaran THR yang wajib dilakukan oleh perusahaan swasta diharapkan mampu mendorong perekonomian nasional. Dengan jumlah pekerja yang cukup besar, yaitu sekitar 26,5 juta orang, besaran THR yang mencapai Rp124 triliun dapat berkontribusi signifikan terhadap daya beli masyarakat, terutama di sektor ritel, transportasi, dan pariwisata.
Penegakan Kepatuhan
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Kemnaker akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan THR. Dalam surat edaran yang dikeluarkan, disertakan pedoman lengkap mengenai mekanisme pembayaran, perhitungan, dan tata cara pemberian THR.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja dan memastikan keadilan dalam pemberian tunjangan hari raya.





