Pemkot Pekanbaru Minta Perusahaan Segera Bayarkan THR
Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengimbau seluruh perusahaan, termasuk yang berada di wilayah ini, untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang Idulfitri 1447 H/2026 M. Imbauan ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, yang menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 8 Maret, lebih cepat dari tahun lalu.
Peraturan tersebut merujuk pada Permenaker No 6 Tahun 2016. Dengan demikian, hingga hari ini, masih tersisa waktu kurang dari seminggu atau enam hari lagi bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini menjadi penting agar karyawan dapat merayakan Lebaran dengan nyaman dan tanpa beban finansial yang berlebihan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menegaskan bahwa aturan pembayaran THR harus dijalankan secara patuh oleh pengusaha. Ia menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya sebagai bentuk ketaatan hukum, tetapi juga bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, khususnya dalam meningkatkan daya beli menjelang Lebaran.
Tekad juga meminta Disnaker aktif melakukan pengawasan di lapangan dan membuka posko pengaduan. Tujuannya adalah agar pekerja yang belum menerima THR sesuai jadwal dapat melaporkannya dan mendapatkan penyelesaian sebelum Lebaran tiba.
“Kita berharap tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR. Karena hal ini sangat penting agar tidak merugikan karyawan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi III juga meminta Disnaker untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak sama sekali membayarkan THR. Bagi perusahaan yang melanggar aturan, sanksi akan diberikan dan dipublikasikan ke masyarakat. Langkah ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi perusahaan lainnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Kita minta seluruh perusahaan di kota ini menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak pekerja, serta menjaga kondusivitas dunia usaha di daerah jelang perayaan Idulfitri,” harapnya.
Penjelasan dari Kepala Disnaker Pekanbaru
Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan bahwa imbauan percepatan pembayaran THR ini lebih cepat dibandingkan tahun lalu karena mengacu pada Permenaker No 6 Tahun 2016. Ia menegaskan bahwa semua perusahaan diwajibkan membayarkan THR sesuai tanggal yang ditentukan.
“Ya, tanggal 8 Maret paling lambat. Kita minta semua perusahaan membayarkannya sesuai tanggal tersebut,” tegas Jamal.
Pentingnya Kepatuhan Aturan
Kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab sosial mereka. Dengan memenuhi kewajiban ini, perusahaan tidak hanya menjaga hubungan baik dengan karyawan, tetapi juga turut serta dalam memperkuat perekonomian masyarakat.





