Tidak Bayar Pajak 16 Tahun, Coto Paraikatte Abaikan Peringatan Bapenda

Tidak Bayar Pajak Meski Punya Npwp Ini Sanksi Dan Solusinya
Tidak Bayar Pajak Meski Punya Npwp Ini Sanksi Dan Solusinya

Pengakuan DPRD Makassar: Coto Paraikatte Tidak Pernah Bayar Pajak Selama 16 Tahun

Rumah makan legendaris Coto Paraikatte diketahui tidak pernah menyetor pajak restoran ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sejak beroperasi pada 2010 atau selama 16 tahun. Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Makassar, yang digelar Senin (2/3/2026).

Ketua Komisi B, Ismail, menjelaskan bahwa usaha tersebut tidak pernah membayarkan kewajiban pajak sebesar 10 persen meskipun telah beberapa kali ditegur oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia menyebutkan bahwa hal ini menjadi salah satu topik utama dalam RDP yang digelar hari ini.

Kewajiban Pajak Restoran yang Diabaikan

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, pajak makan dan minum merupakan kewajiban yang harus dipungut dan disetorkan oleh pelaku usaha. Dalam RDP tersebut, Komisi B memanggil 17 pengusaha untuk dimintai pertanggungjawaban atas kewajiban pajak mereka.

Dari jumlah tersebut, 16 pengusaha dinilai kooperatif dan bersedia melunasi kewajiban pajak beserta tunggakannya. Namun, satu-satunya pengusaha yang dianggap tidak kooperatif adalah Coto Paraikatte. Ismail mengungkapkan bahwa rumah makan tersebut cukup dikenal luas, bahkan memiliki pelanggan dari luar daerah seperti Jakarta dan Surabaya.

Ismail mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa Coto Paraikatte tidak pernah membayar pajak restoran sejak beroperasi pada 2010. Menurutnya, alasan yang diajukan oleh pihak rumah makan tersebut adalah karena tidak tahu, padahal sistem dari Bapenda sudah memberikan teguran.

Teguran yang Tidak Diindahkan

Sejak awal beroperasi, pihak Bapenda telah menyampaikan kewajiban pembayaran pajak sebesar 10 persen. Bapenda juga telah melayangkan teguran pertama, kedua, hingga ketiga, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh Coto Paraikatte.

Menurut Ismail, saat DPRD memanggil pihak Coto Paraikatte, mereka tidak mau datang dan tidak ingin menandatangani pernyataan bahwa mereka akan membayar pajak. Hal ini membuat DPRD merasa perlu melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya.

Tunggakan Pajak dan Fungsi DPRD

Nilai dan mekanisme pembayaran tunggakan sepenuhnya menjadi ranah Bapenda, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Ismail menjelaskan bahwa ranah DPRD hanya terbatas pada pengawasan terhadap apakah pelaku usaha memenuhi kewajibannya untuk memungut pajak dari konsumen.

Selama ini, banyak pelaku usaha yang tidak sadar akan kewajiban pajak mereka, termasuk Coto Paraikatte. Meski begitu, DPRD tetap memastikan bahwa aturan yang berlaku dijalankan secara adil.

Penanganan Lebih Lanjut

DPRD Makassar berencana untuk terus mengawasi pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajak. Ismail menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan bahwa semua wajib pajak mematuhi aturan yang berlaku.

Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan memperhatikan regulasi pajak yang berlaku. Dengan demikian, mereka dapat menghindari masalah hukum dan kerugian finansial akibat tunggakan pajak.

Pos terkait