Ekspansi Kasus Korupsi di DJBC: KPK Perluas Penyelidikan ke Industri Miras
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikannya terhadap praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Tidak hanya menargetkan industri rokok, lembaga antirasuah ini kini juga mengarahkan perhatiannya pada sejumlah produsen minuman keras (miras) yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi pita cukai.
Pengembangan kasus ini semakin memanas setelah penyidik KPK menemukan “gudang uang” berupa safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang diduga kuat merupakan hasil dari tindakan kongkalikong dalam proses kepabeanan dan penerimaan gratifikasi.
Fokus pada Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi dari pihak swasta akan dilakukan secara besar-besaran untuk memetakan alur suap secara utuh. Fokus utama penyidik adalah membongkar praktik “main mata” antara pejabat bea cukai dengan para pengusaha nakal.
“Penyidik tentunya nanti akan mendalami, akan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).
Saat ini, KPK telah mengantongi daftar perusahaan (mapping) yang diduga terlibat, terutama yang beroperasi di wilayah basis industri seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dampak Sosial dari Korupsi di Sektor Ini
KPK memberikan atensi khusus karena korupsi di sektor ini bukan sekadar soal kerugian negara, melainkan ancaman kesehatan masyarakat. Cukai seharusnya menjadi rem kendali bagi barang-barang berbahaya.
“Artinya, dengan tindak pidana korupsi ini, diduga ada banyak barang yang tidak terkontrol dan beredar lebih bebas di Indonesia. Secara sosial ini sangat berdampak ke masyarakat,” jelas Budi.
Membongkar Dua Modus Licin
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah membeberkan dua cara kotor yang digunakan para pelaku:
- Pita Cukai Palsu: Produsen sengaja mencetak dan menggunakan pita cukai tiruan agar produk bisa dijual tanpa menyetor pajak ke negara.
- Manipulasi Tarif: Pengusaha membeli pita cukai murah (untuk rokok linting tangan/manual) namun ditempelkan pada produk mahal (rokok mesin).
“Negara sangat dirugikan akibat praktik yang menurunkan penerimaan pemasukan negara ini,” tegas Asep.
Kelanjutan dari Tersangka Budiman Bayu
Langkah tegas ini merupakan buntut dari ditahannya Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, pada Jumat (27/2/2026). Budiman terjerat hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Februari lalu yang sebelumnya telah menyeret enam tersangka, termasuk pejabat tinggi DJBC dan pihak swasta dari PT Blueray.
Ke depannya, KPK akan mengaudit prosedur baku (SOP) penerapan cukai untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini dinikmati oleh oknum petugas dan pengusaha nakal.





