Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa
Mediasi menjadi salah satu alternatif terbaik untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal. Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menjelaskan bahwa banyak perkara masih bisa diselesaikan melalui mediasi, bahkan hingga sebelum putusan Peninjauan Kembali (PK) dikeluarkan.
“Masih bisa diselesaikan sampai dengan sebelum ada Putusan di tingkat PK itu untuk bisa berdamai,” ujar Asido dalam acara Penutupan Pelatihan Mediator dan Sertifikasi Angkatan II DPC Peradi Jakbar-Justitia Training Center secara daring pada Sabtu (28/2/2026).
Asido, yang juga mediator bersertifikat sejak 20 tahun lalu, mengatakan bahwa setiap kali menerima sebuah perkara, ia selalu mempertimbangkan apakah perkara tersebut masih layak untuk dimediasi terlebih dahulu. Meskipun kadang klien datang dengan perkara yang sudah sangat rumit, bahkan antara pihak saling melaporkan ke Kepolisian dan mengajukan gugatan serta permohonan ke Pengadilan.
“Selaku mediator, kita tetap punya confidence. Ketika perkara datang ke Anda, tentu pendekatannya akan berbeda, naluri kita yang punya background mediator pasti akan berfikir apakah perkara masih bisa diselesaikan secara mediasi, apalagi kita memahami teknik-tekniknya dan memposisikan diri kita sebagai seorang mediator yang memang profesional dan netral,” katanya.
Menurut Asido, penyelesaian perkara melalui litigasi seringkali memerlukan waktu dan pengorbanan yang relatif besar, dan hasilnya tidak jarang tidak sesuai harapan.
“Kalau bertarung terus, menang jadi arang, kalah jadi abu. Sudah ada beberapa case yang seperti itu, akhirnya damai setelah lelah bertarung bertahun-tahun lamanya, dan sudah banyak ongkos yang harus dia bayar,” ujarnya.
Proses Mediasi yang Tidak Hanya Terbatas di Pengadilan
Menjadi mediator tidak hanya sekadar menunggu menerima perkara dari Pengadilan untuk perkara yang wajib dimediasikan terlebih dahulu berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Mediator juga dapat menyelesaikan perkara dengan perdamaian di luar pengadilan berdasarkan Pasal 36, dan kemudian dapat diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan Putusan Akta Perdamaian.
Perdamaian juga masih bisa berlangsung bahkan sampai pada tahap sebelum Putusan Peninjauan Kembali (PK). Menurut Asido, menyelesaikan perkara dengan perdamaian adalah yang terbaik, dan bagi mediator, hal ini memberikan kepuasan luar biasa.
Hasil Pelatihan Mediator dan Sertifikasi Angkatan II
Ketua Panitia Pelatihan Mediator dan Sertifikasi Angkatan II, Zahra Kamila, melaporkan bahwa dari 26 orang yang mendaftar, hanya 21 orang yang mengikuti ujian. “Hasil ujian akan disampaikan oleh panitia dan ataupun penguji dari pihak Justitia Training Center sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Zahra.
Ia menegaskan bahwa lulus sertifikasi adalah awal dari tanggung jawab profesional sebagai mediator yang menjunjung tinggi integritas, etika, dan keadilan dalam setiap praktik penyelesaian sengketa, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Semoga para mediator yang lahir dari forum ini mampu menjadi representatif kualitas profesional, marwah, dan organisasi dalam ruang mediasi yang akan dijalankan ke depannya,” ujar dia.
Presiden Direktur Jusitia Training Center, Andriansyah Tiawarman, menyampaikan bahwa semua peserta lulus dan berhak menjadi mediator nonhakim bersertifikat. “Sejumlah 10 orang dinyatakan lulus dengan predikat A, 11 orang dinyatakan lulus dengan predikat B. Dengan demikian, total dari 21 peserta yang mengikuti uji sertifikasi pada hari ini dinyatakan lulus semuanya sebagai mediator bersertifikat,” ucapnya.
Andriansyah juga mengumumkan kelompok terbaik dengan nilai rata-rata 97 diraih Kelompok 5, terdiri dari Meitha Ayu Kusumadewi, Moh Firdaus Juliantono, dan Perry Umar Faruk. Sedangkan mediator terbaik dengan nilai rata-rata 98 diraih Perry Umar Faruk dan nilai terbaik rata-rata 93 diraih Meitha Ayu Kusumadewi.
“Harapan kami apresiasi ini juga menjadi motivasi untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai mediator,” katanya.





