Tidak Temukan Pelanggaran, Pemprov DKI Tak Bisa Hentikan Pembangunan Krematorium di Jakbar

72703 Kadis Lh Dki Jakarta Asep Kuswanto Saat Meninjau Lokasi Pembangunan Saringan Sampah Di Kali Cilwung
72703 Kadis Lh Dki Jakarta Asep Kuswanto Saat Meninjau Lokasi Pembangunan Saringan Sampah Di Kali Cilwung

Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres, Jakarta Barat

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta mengklaim tidak menemukan pelanggaran dalam pembangunan rumah duka dan krematorium di Kalideres, Jakarta Barat yang menjadi sorotan warga. Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menjelaskan bahwa seluruh dokumen terkait izin bangunan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau dari izin bangunan, tidak ada pelanggaran sama sekali. Sudah ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), bisa langsung mendirikan bangunan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Zonasi Sesuai dan PBG Telah Terbit

Vera menjelaskan bahwa proyek tersebut berada di zona Sarana Prasarana Umum (SPU), sehingga peruntukannya dinilai sesuai dengan tata ruang. “Zonasi tata ruangnya adalah SPU, sehingga telah sesuai peruntukannya dan dapat diproses PBG-nya. Untuk PBG telah terbit tanggal 28 Januari 2026,” katanya.

Dengan terbitnya PBG, pengelola proyek memiliki dasar hukum untuk memulai pembangunan secara administratif.

UKL/UPL Masih Berproses

Meski demikian, Vera mengakui bahwa izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) belum terbit. Namun, sejak adanya UU Cipta Kerja, izin tersebut tidak lagi menjadi syarat pengajuan PBG dan dapat diproses secara paralel.

“Sejak ada UU Cipta Kerja, UKL/UPL tidak menjadi syarat orang mengajukan izin bangunan. Jadi bisa paralel,” tambahnya.

Tidak Bisa Segel atau Beri Sanksi

Karena itu, Dinas Citata DKI Jakarta tidak bisa menyegel atau menghentikan proyek pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut. “Citata tidak mungkin menindak apapun, termasuk menyegel karena tidak ada yang dilanggar. Izin untuk membangun sudah terbit,” jelas Vera.

Hanya Bisa Beri Imbauan

Untuk saat ini, Dinas Citata hanya bisa mengimbau pengelola krematorium agar pembangunan ditunda sementara hingga izin UKL/UPL selesai. “Kami mengimbau agar pembangunan tidak dilakukan sebelum UKL/UPL-nya terbit,” kata Vera.

Situasi ini membuat Pemprov DKI berada dalam posisi dilematis, karena meskipun legal secara administratif, proyek ini tetap mendapat penolakan dari warga sekitar.

Warga Kembali Geruduk Krematorium di Jakbar

Warga kembali menggeruduk proyek pembangunan rumah duka dan krematorium yang berada di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (28/2/2026) siang. Ini adalah aksi lanjutan dari pekan lalu di mana warga meminta proyek tersebut dihentikan.

Pantauan di lokasi, kali ini warga yang menggelar aksi tak hanya berasal dari Perumahan Citra 2, tetapi juga melibatkan sejumlah warga dari permukiman di sekitaran rumah duka tersebut. Namun, berbeda dari pekan lalu karena warga bisa masuk ke area proyek, pada aksi hari ini mereka terpaksa menggelar orasi di jalan raya.

Di pintu proyek, terpampang spanduk Persetujuan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tertanggal 26 Januari 2026. Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa lahan seluas 7351.12 meter persegi akan dibangun Rumah Duka Swarga Abadi.

Alasan Kembali Aksi

Koordinator Warga, Budiman Tandiono, menegaskan pihaknya kembali menggelar aksi karena tuntutan pada aksi pertama belum membuahkan hasil. “Ya, kita menolak seterusnya pembangunan rumah duka ini. Aksi pertama kita tidak berhasil menghentikan sementara. Ini kita untuk menghentikan seterusnya pembangunan rumah duka ini.”

Menurut Budiman, pembangunan tidak sesuai dengan Perda. Di daerah tersebut terdapat penduduk yang tinggal di depan, belakang, samping, kiri, dan kanan. Ia juga mempertanyakan terbitnya PBG tanpa adanya dokumen lingkungan yang menurutnya belum lengkap.

Minta Perhatian Gubernur

Dalam orasinya, perwakilan warga RW 017, Budi Switarno, meminta perhatian langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. “Pak Gubernur, tolong pak. Ini pertama kali kami memohon kepada bapak Gubernur. Kami pendukung bapak, ini rumah kami, ini demi masa depan anak kami. Tolong. Jika aspirasi kami tidak didengar, maka kami sepakat pada Pilgub tidak akan pilih bapak kembali,” ujarnya.


Pos terkait