Tiga Dapur SPPG di Tarakan Dihentikan Sementara, Evaluasi Masih Berlangsung

Aa1xmdef 2
Aa1xmdef 2

Penghentian Sementara Operasional Tiga Dapur SPPG di Tarakan

Menyusul berbagai laporan dari orang tua siswa, tiga dapur SPPG di Tarakan, Kalimantan Utara, dihentikan sementara selama Ramadan 2026. Hal ini dilakukan setelah adanya keluhan dari penerima manfaat, termasuk yang sempat viral, terkait ketidaksesuaian menu dan masalah pengemasan.

Korwil SPPG Tarakan, Dewi, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional tiga dapur tersebut masih dalam tahap analisis. “Penghentian sementara itu masih dalam proses evaluasi. Jadi, sebagai Korwil SPPG Tarakan tidak punya kewenangan menghentikan dapur yang beroperasi ataupun memberikan sanksi,” ujarnya dalam RDP, Senin (2/3/2026).

Dewi menegaskan bahwa tugasnya hanya melaporkan masalah yang ditemukan. “Yang saya laporkan tiga dapur kemarin, dengan permasalahan kemasan, itu pun tidak semuanya dikemas dengan plastik gila, sebagian juga pakai vacum. Tapi yang ter up di media, menggunakan plastik gula,” tambahnya.

Meskipun tidak menyebutkan secara langsung tiga dapur SPPG yang dihentikan sementara, Dewi mengatakan bahwa wilayah operasionalnya berada di Kampung Empat dan Karang Anyar. Dengan adanya penghentian sementara ini, berdampak pada penghentian pendistribusian MBG di sekolah, salah satunya di SMPN 2 Tarakan.

Beberapa keluhan terkait MBG antara lain mengenai pengemasan serta kombinasi menu seperti keju doubel dengan telur dan kurma, serta roti dengan abon. Menurut Dewi, dalam skema pelayanan, satu SPPG melayani maksimal 3.000 penerima manfaat, bukan berdasarkan jumlah sekolah.

“Satu SPPG umumnya melayani satu sekolah dan tidak memungkinkan satu sekolah dilayani dua SPPG sekaligus,” jelasnya. Di Tarakan sendiri, terdapat SPPG yang melayani lebih banyak penerima manfaat karena masih dalam proses pembangunan dapur tambahan.

Terkait adanya laporan distribusi yang tidak rutin, seperti hari tertentu menerima layanan dan hari berikutnya tidak, hal tersebut dinilai perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut kepada kepala SPPG masing-masing. “Kami masih harus cek lagi,” jelasnya.

Pada prinsipnya, distribusi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara SPPG dan pihak sekolah, sehingga jika terjadi kendala seharusnya dikomunikasikan kembali. Untuk evaluasi dan pembukaan kembali tiga SPPG yang dihentikan, tidak terdapat batas waktu minimal maupun maksimal.

Proses bergantung pada kelengkapan administrasi yang diajukan ulang, termasuk dokumen seperti SLS, sertifikat halal, dan uji air. “Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses operasional dapat dilanjutkan kembali,” tukasnya.

Dewi mengungkapkan, jika ada keluhan MBG dengan berbagai persoalan dan temuan berbeda-beda di lapangan, agar langsung melaporkan ke pihak dapur SPPG. “Kalau tidak ada akses ke dapur, bisa dilapor ke PIC sekolah. Dalam menyelesaikan masalahnya harus ke dapurnya terlebih dahulu kemudian diselesaikan,” ujarnya.

Untuk memperjelas mekanisme pelaporan, pihaknya akan menyusun flow chart alur pengaduan dan mendistribusikannya ke seluruh SPPG agar lebih mudah dipahami. “Mekanisme tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada kepala SPPG, tetapi diduga belum tersosialisasi secara maksimal,” paparnya.

Terkait adanya sekolah yang menilai pelayanan tidak aktif, ia menjelaskan bahwa secara profesional pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Namun, kemungkinan terdapat kendala pendataan sehingga informasi tidak tersampaikan dengan baik ke seluruh pihak.

Pos terkait