Penangkapan Tiga Debt Collector yang Merampas Mobil Pajero Sport di Mojokerto
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap tiga pelaku perampasan mobil Pajero Sport di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Ketiga pelaku merupakan kelompok Mata Elang (Matel) atau debt collector yang aksinya meresahkan masyarakat. Pasalnya, perbuatan mereka disertai dengan ancaman kekerasan terhadap korban.
Bahkan, korban diancam akan dibunuh jika tidak menyerahkan kendaraan jenis SUV tersebut kepada para pelaku. Penangkapan para pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Sukron Makmun. Petugas meringkus para tersangka di beberapa lokasi berbeda pada Senin (26/1/2026) dini hari.
Berikut adalah rincian identitas tiga pelaku yang telah diamankan kepolisian:
- JA alias Janter Sianturi (32): Warga Desa Sidokare, Kecamatan Sidokare, Sidoarjo. Ditangkap di Perumahan Magersari Permai pukul 01.30 WIB.
- RW alias Rudy Wiryanto (51): Warga Kalilom Lor Baru, Kenjeran, Kota Surabaya. Ditangkap di Perumahan Istana Residence, Desa Grogol, Tulangan, pukul 02.50 WIB.
- MM alias M Mamad (43): Warga Sidosermo, Wonocolo, Surabaya. Ditangkap di Jalan Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo pukul 04.23 WIB.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor. “Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata perampasan mobil Pajero dilakukan debt collector, 3 pelaku kami tangkap. Korban mendapat ancaman kekerasan dan informasi diancam akan dibunuh apabila tidak menyerahkan kendaraannya,” ujar AKP Aldhino di Mapolres Mojokerto, Senin (2/3/2026).
Kronologi Perampasan di Mojoanyar
Aksi perampasan ini dialami oleh M Affandi (52), warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada 15 September 2025. Saat itu, korban mengendarai mobil Pajero Sport hitam dengan nomor polisi AE 1776 KK. Korban baru saja mengantar istrinya berobat di RSI Sakinah dan hendak kembali bekerja di Dinas Ketahanan Pangan.
Tiba-tiba, mobil korban dipepet oleh para pelaku yang mengendarai Toyota Avanza abu-abu bernopol L 1079 ZT. Para pelaku berdalih berasal dari Adira Finance Sidoarjo. Namun, korban menolak menyerahkan kendaraannya, karena para pelaku tidak dapat menunjukkan surat resmi penarikan kendaraan.
Para pelaku kemudian mengejar dan merampas mobil tersebut di Simpang Empat Mertex, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Korban merasa ketakutan setelah dituduh melakukan tabrak lari dan diancam secara fisik. “Pelaku merampas mobil korban, lalu kabur ke arah Surabaya. Pelaku menjual mobil itu ke seorang penadah senilai 80 juta,” beber AKP Aldhino.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Mobil hasil rampasan tersebut tidak diserahkan ke pihak leasing oleh pelaku, melainkan dijual ke penadah di Surabaya senilai Rp 80 juta. Kini polisi memburu penadah berinisial Y yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan perbuatannya,” ucap AKP Aldhino.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya rekaman CCTV, STNK, kunci mobil Pajero milik korban, serta tiga unit ponsel milik para tersangka. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pemerasan dan penggelapan. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.





