Tiga Pria di Batam Tabrak Warga Batuaji, Ternyata Komplotan Residivis Bobol Ruko Rp100 Juta

Ungkap Kasus Jambret Di Batam Okkks 1
Ungkap Kasus Jambret Di Batam Okkks 1

Kasus Pencurian Anjing di Batam Terungkap, Pelaku Ternyata Komplotan Pembobol Ruko

Polsek Sagulung kembali mengungkap fakta baru terkait kejadian pencurian anjing yang dilakukan oleh empat pria di Perumahan Permata Laguna, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (28/2/2026) pagi. Keempat pria tersebut nyaris diamuk massa setelah tertangkap basah mencuri anjing.

Menurut informasi yang diperoleh, tiga dari empat pelaku ternyata merupakan komplotan pembobol ruko di Tunas Regency, Kecamatan Sagulung, pada 12 Februari 2026. Mereka melakukan aksi pencurian dengan membawa kabur belasan unit kipas kapal serta barang berharga lainnya. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Penjelasan dari Kepolisian

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut. Iptu Aris menyebutkan bahwa tiga orang telah dilimpahkan ke polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Benar, 3 orang yang dilimpahkan ke kami. Untuk membobol ruko di kawasan Tunas Regency itu tanggal 12 Februari 2026. Kerugian kurang lebih Rp100 juta,” ujar Iptu Aris saat dikonfirmasi Minggu (1/3/2026).

Dalam aksi tersebut, para pelaku membobol ruko dan membawa kabur belasan unit kipas kapal. “Terhadap barang yang diambilnya itu ada di bagian kapal seperti kipas kapal. Lumayan banyak, belasan unit,” katanya.

Identitas Pelaku dan Peran Masing-Masing

Dari hasil penyelidikan, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Il (39), Dip (22), dan Dd (28). Polisi menyebut dua hingga tiga di antara mereka merupakan residivis kasus serupa.

“Pemain lama. Residivis rata-rata itu. Untuk otak dari perbuatan ini Dip,” tegas Anwar. Ia menyebut DIP yang lahir tahun 2003 diduga berperan sebagai otak dalam komplotan tersebut.

Saat beraksi di Kecamatan Sagulung, para pelaku menggunakan mobil Toyota Calya yang juga merupakan kendaraan rental. Mobil tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Aksi di Lokasi Lain

Tidak hanya di Tunas Regency, polisi menduga komplotan ini juga beraksi di sejumlah lokasi lain. “Banyak lokasi yang disasar mereka. Tempat lain ada juga di Bengkong, Sekupang, Penuin Lubukbaja,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mendalami aliran hasil kejahatan tersebut. “Mereka ini kan tidak bekerja, pengangguran. Ada mereka mengakui di keterangan dia main jackpot, gelper,” kata Anwar. Bahkan uang hasil pencurian yang mereka dapatkan pada pertengahan Februari disebut telah habis digunakan.

“Sudah habis. Dua minggu lewat itu sudah habis,” tambahnya.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Meski demikian, polisi masih mengembangkan untuk memastikan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Pos terkait