Tiga Tahanan Politik Surabaya Dibebaskan

Aa1lum8n 1
Aa1lum8n 1

Pembuktian Kekuasaan Hukum dalam Kasus Tapol

Tiga tahanan politik atau tapol yang terlibat dalam demonstrasi Agustus 2025 akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 2 Maret 2026. Ketiganya adalah Ali Arasy, Rizky Amanah, dan Andri Irawan. Mereka tidak terbukti melakukan tindakan kerusuhan.

Sebelumnya, ketiganya dituduh bersekongkol untuk membuat kerusuhan dengan melemparkan BBM jenis pertalite saat demo di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti. “Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Syafruddin, Senin.

Putusan ini disambut baik oleh tim penasihat hukum dari Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (Tawur), Fahmi Ardiyanto. Sebab, sebelumnya jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman penjara enam bulan berdasarkan pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan yang membahayakan keamanan umum.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup, sehingga upaya kriminalisasi terhadap anak muda ini runtuh di hadapan hukum,” ucap Fahmi.

Menurut Fahmi, aparat penegak hukum memaksakan penangkapan sedari awal. Terlebih, ketiga terdakwa telah menjelaskan bahwa bensin tersebut akan digunakan untuk mengisi genset mobil komando.

“Para terdakwa ini hanya dimintai tolong untuk mengantarkan membeli bensin untuk kebutuhan genset mobil komando yang mau habis,” tutur anggota Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Surabaya itu.

Fahmi melanjutkan, putusan majelis hakim ini memberikan makna tersendiri bagi perjuangan tapol. Harapannya, putusan ini bisa memberikan semangat bagi tapol-tapol yang lain. “Kami ingin menunjukkan bahwa keadilan itu masih ada dan perlu diperjuangkan,” ucap Fahmi.

Perjalanan Tapol di Tangan LBH Surabaya

Menurut Fahmi, keseluruhan tapol yang ditangani oleh LBH Surabaya telah bebas. Sebelumnya, terdakwa Farid Surya divonis 4 bulan penjara dengan tuduhan pencurian. Kemudian, Rivaldo divonis 5 bulan penjara dengan tuduhan pengrusakan secara bersama-sama. Serta Dzulkifli divonis 6 bulan, namun tidak perlu menjalaninya, dengan tuduhan percobaan pembakaran.

Beberapa kasus lain juga telah diselesaikan dengan putusan bebas. Ini menunjukkan bahwa keadilan dapat dicapai jika semua fakta dan bukti dipertimbangkan secara objektif.

Kesimpulan

Putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya menjadi contoh nyata bahwa sistem hukum masih dapat memberikan keadilan. Meskipun prosesnya panjang dan penuh tantangan, keberhasilan ini menunjukkan bahwa perjuangan untuk keadilan tetap layak dilakukan.

Dengan adanya putusan ini, harapan besar dipegang oleh para aktivis dan masyarakat luas agar lebih banyak lagi kasus serupa dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan benar.

Pos terkait