Tiga Tersangka Suap DPRD NTB Jalani Persidangan Pertama

3 Tersangka Eks Hakim Pn Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap Dan Gratifikasi Ftk
3 Tersangka Eks Hakim Pn Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap Dan Gratifikasi Ftk

Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Suap DPRD NTB

Tiga terdakwa kasus suap anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (27/2/2026). Ketiganya adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan rangkaian dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan para terdakwa.

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat itu berkaitan dengan rencana program Desa Berdaya pada tahun 2025. Anggaran Desa Berdaya ini dialokasikan sebesar Rp76 miliar yang tersebar ke dalam beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Perhubungan sebesar Rp7,6 miliar, Dinas Pariwisata sebesar Rp300 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp26,6 miliar, Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp10,7 miliar, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) sebesar Rp30,3 miliar dan Dinas Sosial sebesar Rp 500 juta.

Program ini rencananya akan diberikan kepada anggota DPRD NTB yang baru terpilih. Disebutkan terdakwa Indra Jaya Usman alias IJU sempat dipanggil oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nursalim. Saat itu IJU datang bersama dengan dua terdakwa lainnya yakni Hamdan Kasim dan M Nashib Ikroman. Pada saat itu Nursalim menyampaikan terkait dengan arahan pelaksanaan program tersebut, dan meminta kepada ketiganya untuk mensosialisasikan dan menyampaikan terkait rencana kegiatan ini kepada anggota DPRD yang lainnya.

“Tetapi terdakwa (IJU) tidak menyampaikan atau mensosialisasikan terkait dengan program Desa Berdaya kepada anggota DPRD yang baru terpilih,” kata Ema Muliawati mewakili JPU. Tujuannya lanjut Ema agar program tersebut dikerjakan sendiri oleh IJU, tanpa melibatkan anggota DPRD yang lainnya.

Pembagian Uang kepada Anggota DPRD

Lanjut dakwaan JPU, terdakwa IJU disebutkan meminta kepada anggota DPRD bernama Arif Rahman Hakim untuk menyerahkan form kegiatan sebanyak 10 kegiatan dengan total kegiatan senilai Rp2 miliar. Setelah itu, IJU menghubungi satu persatu anggota DPRD NTB yang lain dan diberikan uang dengan nominal yang berbeda, yakni Arif Rahman Hakim sebesar Rp200 juta, Humaidi Rp200 juta, Marga Harun Rp200 juta, Yasin Rp200 juta, Muhanan Mukmin Rp200 juta, Burhanuddin Rp200 juta. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan IJU kepada enam anggota DPRD yang baru itu sebesar Rp1,2 miliar.

Perbuatan yang dilakukan oleh IJU tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari Gubernur, pimpinan DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Begitupun dengan Hamdan Kasim, ia juga membagikan uang kepada tiga anggota DPRD NTB yang lain dengan tujuan yang sama. Mereka yang mendapat aliran dana dari politisi Golkar tersebut ialah Lalu Irwansyah sebesar Rp100 juta. Kemudian Harwoto Rp200 juta namun dipotong sebesar Rp30 juta sehingga total yang diterima Rp170 juta, Hamdan mengatakan kepada Harwoto uang tersebut diperoleh dari 10 paket program Desa Berdaya.

Hamdan juga menghubungi Nurdin Marjuni untuk bertemu dan menyampaikan ada hadiah sebesar Rp200 juta namun dipotong sebesar Rp20 juta sehingga yang diterima Rp180 juta. “Uang yang diberikan kepada Lalu Irwansyah, Harwoto dan Nurdin Marjuni dengan total Rp450 juta tanpa sepengetahuan Gubernur NTB, pimpinan DPRD NTB dan tim TAPD,” kata JPU.

Aktivitas Terdakwa Lainnya

Sementara itu M Nashib Ikroman alias Acip menghubungi beberapa orang anggota DPRD NTB untuk diberikan uang, yakni Wahyu Apriawan sebesar Rp150 juta untuk membawa dan menyimpan uang tersebut. Acip meminta Rangga Danu Meinaga untuk mengisi form kegiatan yang disebut dengan by name by address (BNBA), lalu memberikan uang sebesar Rp200 juta. Ia juga menghubungi Hulaimi juga diminta mengisi form yang sama lalu diberikan uang sebesar Rp150 juta, begitupun saat menghubungi Muliadi melakukan hal yang sama dengan memberikan uang sebesar Rp150 juta.

Acip juga bertemu Ruhaiman, siasatnya hampir sama dengan memberikan uang sebesar Rp150 juta. Ia juga menghubungi saksi Salman dengan mengatakan bahwa usulan program di dalam Desa Berdaya dari Salman ditiadakan dan digantikan dengan uang Rp150 juta. Jaksa tidak menguraikan, sumber dana yang dibagi-bagikan oleh tiga terdakwa anggota dewan tersebut.

Dakwaan yang Dihadapi

Akibat perbuatan ketiganya mereka didakwa dengan pasal 605 ayat (1) huruf a juncto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Pos terkait